Kerusakan Lingkungan Banyuwangi, Aktivis Seret Nama Azwar Anas

JAKARTA, HR — Polemik kerusakan lingkungan hidup di Banyuwangi kembali menjadi sorotan nasional. Sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Pasopati, terhadap PT Bumi Suksesindo (BSI) terkait dugaan kerusakan ekosistem di kawasan Gunung Tumpang Pitu dijadwalkan berlanjut pada Rabu (11/12/2025) di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Perkara ini diperkirakan menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan izin tambang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Aktivis lingkungan sekaligus tokoh Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan atau Raja Angkasa Banyuwangi, menilai kerusakan yang kini terjadi bukan sekadar dampak kelalaian, tetapi berasal dari akar masalah yang lebih serius. Penerbitan izin operasi produksi tambang emas PT BSI pada tahun 2012. Menurut Amir, izin tersebut dikeluarkan oleh mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas secara tidak sah dan bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.

“Kerusakan lingkungan yang begitu luas, parah, dan sulit dipulihkan ini berawal dari izin pertambangan emas tahun 2012 yang dikeluarkan Azwar Anas. Izin itu bertentangan dengan Undang-Undang dan menjadi sumber kerusakan yang kita lihat hari ini,” ketus Amir, Jumat (05/12/2025).

Amir menyatakan bahwa ia siap menghadap Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta intervensi pemerintah pusat. Ia meminta Presiden melakukan inspeksi mendadak dan menugaskan Satgas serta TNI yang belum pernah bertugas di wilayah Jawa Timur, khususnya Banyuwangi, untuk memastikan penanganan kasus tidak terhambat kepentingan politik maupun jaringan lokal.

Amir juga mendesak Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun tangan langsung. Menurutnya, kementerian terkait tidak boleh mengulangi pembiaran yang terjadi pada masa pemerintahan daerah sebelumnya.

Dalam keterangannya, Amir menyebut sejumlah temuan yang menurutnya menjadi bukti kuat bahwa kebijakan Azwar Anas bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan negara.

Pertama, izin operasi produksi pertambangan emas PT BSI pada 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 8 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang menetapkan peraturan terkait pertambangan emas. Amir menilai tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, setelah menerbitkan izin tersebut, Azwar Anas mengajukan perubahan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Kebijakan ini diduga dilakukan untuk melapangkan kepentingan tambang, meski berpotensi menghilangkan fungsi ekologis hutan yang menjadi benteng terakhir kawasan selatan Banyuwangi.

Ketiga, izin pertambangan terbit lebih dahulu pada 2012, sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru terbit pada 2014. Kondisi ini menunjukkan adanya operasi yang berjalan tanpa kajian dampak lingkungan yang sah, sehingga berpotensi merusak ekosistem sebelum analisis ilmiahnya dibuat.

Keempat, PT BSI memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dan dibebani kewajiban menyediakan lahan kompensasi. Namun lahan kompensasi tersebut justru berada di Bondowoso dan Sukabumi, jauh dari Banyuwangi, sehingga tidak memberikan nilai pemulihan ekologis langsung di wilayah terdampak.

Kelima, Amir menyoroti tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerima lahan kompensasi tersebut. Menurutnya, langkah itu menambah kerumitan persoalan karena kompensasi yang seharusnya diberikan untuk lokasi terdampak justru dialihkan ke daerah lain.

Amir menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada Azwar Anas. Ia menuding kebijakan bermasalah itu diteruskan oleh Bupati Banyuwangi saat ini, Ipuk Fiestiandani, yang juga merupakan istri dari Azwar Anas. Amir menyebut Ipuk tidak memiliki keberanian politik untuk membenahi kesalahan sebelumnya, bahkan dianggap melanjutkan pola kebijakan yang memperparah kerusakan lingkungan di Tumpang Pitu dan sekitarnya.

Amir juga mengungkap adanya dugaan serius terkait penghilangan barang bukti atas praktik suap atau gratifikasi dalam proses penerbitan izin tambang emas di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Ia menilai dugaan ini penting untuk ditindaklanjuti karena berpotensi membuka tabir jaringan kepentingan yang terlibat dalam perizinan tambang tersebut.

“Kerusakan yang terjadi bukan sekadar akibat tambang, tetapi sistem perizinan yang penuh penyimpangan. Jika ini tidak segera dihentikan, Banyuwangi akan kehilangan hutan lindungnya, kehilangan sumber air, dan kehilangan masa depan ekologinya,” ujar Amir.

Perkara ini menjadi satu dari sekian konflik tambang yang mencuat di berbagai daerah Indonesia, namun kasus Banyuwangi dinilai memiliki dimensi yang lebih kompleks karena menyangkut dugaan pelanggaran kewenangan, kerusakan hutan lindung, hingga indikasi praktik gratifikasi. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dan proses persidangan untuk membuka seluruh fakta di balik izin tambang yang telah mengubah bentang alam Banyuwangi secara drastis. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *