SIMPANG AMPAR, HR— Dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi di SPBU Simpang Ampar semakin menguat. Seorang pria berinisial A atau dikenal sebagai Asen diduga mengoperasikan hingga delapan truk dan mobil setiap hari untuk mengantre dan mengisi BBM solar subsidi.
Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah truk yang diduga bagian dari armada Asen keluar–masuk SPBU secara bergantian. Salah satu truk yang terekam kamera tampak berada di area pengisian BBM. Menurut sumber terpercaya, solar subsidi yang mereka peroleh kemudian dikumpulkan dan dijual kembali demi meraih keuntungan besar.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
BBM bersubsidi seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat kecil, nelayan, usaha mikro, serta sektor lain yang berhak. Namun praktik penimbunan membuat hak penerima manfaat terampas dan bantuan pemerintah tidak lagi sampai kepada pihak yang membutuhkan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak memeriksa dugaan praktik tersebut dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. lp








