PONTIANAK. HR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung berlakunya KUHP Nasional No.1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 sebagai kebijakan pemidanaan modern yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan sosial.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H, menandatangani MoU tersebut. Acara ini dihadiri Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo, Sekda Provinsi Kalbar, para asisten Kejati, wali kota, bupati, kepala Kejari se-Kalbar, Kacabjari, Kasi Pidum, dan tamu undangan.
Kajati Kalbar menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi pemidanaan yang selaras dengan keadilan restoratif. Ia menyebut model pemidanaan ini dapat memulihkan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif pidana penjara jangka pendek.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Pemprov Kalbar yang membuka ruang kolaborasi lintas sektor untuk menyediakan lokasi, mekanisme pengawasan, serta dukungan teknis bagi pelaksanaan program.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan komitmen Pemprov dalam mendukung program tersebut.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku, tetapi juga berkontribusi positif bagi lingkungan dan pelayanan publik. Kami memastikan OPD terkait siap berperan aktif,” tegasnya.
Pemprov Kalbar menyiapkan unit kerja, fasilitas publik, serta lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Pemprov juga menyusun mekanisme pengawasan terpadu, SOP teknis, pelatihan bagi aparat, serta sistem evaluasi berkala.
Direktur A pada Jampidum, Dr. Hari Wibowo, membacakan sambutan Jampidum Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi prioritas nasional untuk mengurangi ekses negatif hukuman penjara jangka pendek dan mendorong pemidanaan yang lebih proporsional.
“Pidana kerja sosial terbukti efektif untuk optimalisasi pembinaan pelaku tindak pidana ringan. Kalimantan Barat termasuk daerah yang progresif dalam implementasinya,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan RI terus memperkuat pedoman, SOP, dan mekanisme evaluasi demi memastikan pidana kerja sosial berjalan profesional dan akuntabel.
Perwakilan Jamkrindo menyebut pihaknya siap mendukung pengembangan SDM pada program keadilan restoratif. Jamkrindo menyediakan lingkungan kerja yang aman dan layak bagi peserta pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini menjadi wujud kepedulian kami terhadap upaya perbaikan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Muchamad Kisworo.
Penerapan pidana kerja sosial, sebagai jenis pidana pokok baru dalam KUHP Nasional, bertujuan mengurangi pidana penjara, mengatasi overcrowding, serta memberi kesempatan bagi terpidana untuk berinteraksi konstruktif dengan masyarakat. Model ini sejalan dengan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama, foto bersama, dan ramah tamah. Kejati Kalbar, Pemprov Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmen untuk menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat. lp








