JATIWANGI, HR — Personel Polsek Jatiwangi Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengawal proses penertiban dan optimalisasi aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero pada Jumat (21/11/2025).
PT KAI sebelumnya memberikan instruksi kepada warga yang menempati lahan di sepanjang Jalan Raya Bandung–Cirebon, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, untuk segera mengosongkan area tersebut. Instruksi itu diberikan karena para penyewa tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa. PT KAI memberi tenggat waktu tujuh hari sejak surat diterima, namun hingga batas waktu berakhir, delapan kios masih beroperasi.
Setelah proses negosiasi antara warga dan pihak DAOP 3 Cirebon selesai, penyegelan aset akhirnya dilakukan.
Kapolsek Jatiwangi AKP Rudi Djunardi M. S.H., M.H., C.P.H.R. memimpin langsung pengawalan kegiatan tersebut. Ia memastikan seluruh rangkaian penertiban berlangsung aman dan lancar. lintong








