DPRD Jawa Barat Setujui 15 Ranperda dalam Propemperda 2026

KOTA BANDUNG, HR – DPRD Jawa Barat menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat, 14 November 2025. Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disepakati, terdiri dari 10 Ranperda usulan gubernur dan 5 Ranperda prakarsa DPRD Jawa Barat.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menjelaskan bahwa dari 15 Ranperda tersebut, delapan merupakan usulan gubernur yang masuk ke dalam skala prioritas I dan II. Empat Ranperda lainnya merupakan prakarsa DPRD, sementara tiga Ranperda merupakan lanjutan dari Propemperda 2025.

“Maka total Ranperda dalam Propemperda 2026 berjumlah 15, terdiri dari 10 usulan gubernur dan 5 usul prakarsa DPRD Jawa Barat,” ujar Daddy.

Ia merinci, sembilan Ranperda akan dibahas pada Semester I 2026 sebagai skala prioritas I, sementara enam Ranperda lainnya dibahas pada Semester II sebagai skala prioritas II.

Daftar Ranperda Usul Gubernur:

  1. Perubahan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah.
  2. Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.
  3. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Penyelenggaraan Kehutanan.
  5. Perubahan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  6. Perubahan Kedua Perda Jabar Nomor 22 Tahun 2013 tentang BUMD Pengelola Bandara Internasional Jabar dan Kertajati Aerocity.
  7. Perubahan Kedua Perda Jabar Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT Bandaraudara Internasional Jabar.
  8. Perubahan Perda Jabar Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT Agronesia (Perseroda).
  9. Penyertaan Modal Pemprov Jabar kepada PT Agronesia.
  10. Perubahan Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2022–2042.

Ranperda Usul DPRD Jawa Barat:

  1. Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat.
  2. Pencabutan Perda Jabar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  3. Perubahan Perda Jabar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, UMKM.
  4. Pembentukan Peraturan Daerah.
  5. Pengelolaan Sampah di Hulu Berbasis Komunitas.

Bapemperda DPRD Jawa Barat juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk perlunya optimalisasi sosialisasi Perda kepada masyarakat dan penguatan pengawasan pelaksanaan Perda. Selain itu, Bapemperda menilai pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Perda agar tetap relevan dan sesuai perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. “Evaluasi ini dapat dilakukan Bapemperda dengan dukungan Biro Hukum dan HAM,” tambah Daddy.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menjelaskan bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat Gubernur Jawa Barat Nomor 8953/HK.02.01/HUKHAM pada 28 Oktober 2025 terkait usulan Ranperda untuk Propemperda 2026. Bapemperda kemudian menindaklanjuti dan menyelesaikan pembahasannya sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

Dalam rapat yang sama, DPRD Jawa Barat juga menggelar dua agenda sekaligus: penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda APBD 2026, serta laporan Bapemperda dan persetujuan Propemperda 2026. Rapat ditutup dengan sambutan Gubernur Jawa Barat. horaz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *