SINTANG, HR – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menghadiri Rapat Sinkronisasi Teknis RTRW Kabupaten Sintang dan RTRW Kabupaten Melawi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Kalbar Tahun 2024–2043. Rapat berlangsung pada Selasa, 18 November 2025 di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kartiyus hadir bersama Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harison, serta melibatkan Sekda Melawi, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, OPD Provinsi Kalbar, OPD dari Kabupaten Sintang dan Melawi, dan Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Kalimantan Barat.
Dalam paparannya, Kartiyus menegaskan komitmen Sintang untuk mewujudkan ruang wilayah yang serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan. Konsep ini diharapkan mampu menjaga fungsi Sintang sebagai paru-paru dunia dan pusat pengembangan agrobisnis, sekaligus meningkatkan daya saing daerah dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.
Kartiyus memaparkan rencana pola ruang kawasan lindung, yang mencakup Badan Air seluas 16.571 hektare, Hutan Lindung 455.986 hektare (20,76%), Kawasan Perlindungan Setempat 5.830 hektare berupa Danau Lindung dan Rimba Gupung, serta Kawasan Konservasi 70.462 hektare (3,21%) seperti Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Wisata Alam Baning, dan Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Sintang juga memiliki Hutan Adat 754 hektare dan Kawasan Cagar Budaya 7 hektare.
Untuk kawasan budidaya, sintang menetapkan kawasan hutan produksi seluas 756.793 hektare (34,45%), termasuk Hutan Adat 1.110 hektare. Terdapat pula Hutan Produksi Terbatas 604.651 hektare, Hutan Produksi Tetap 134.303 hektare, HPK 17.840 hektare, serta Kawasan Pertanian 871.967 hektare (39,70%). Komponen lainnya ialah kawasan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan 831.409 hektare, perikanan 16 hektare, kawasan pertambangan dan energi 19 hektare, industri 283 hektare, pariwisata 50 hektare, serta permukiman perkotaan dan perdesaan.
Kartiyus juga menegaskan isu strategis RPJPD Sintang 2025–2045 yang mencakup hukum dan HAM, lingkungan hidup, sumber daya manusia, kebencanaan, IPTEK, tata ruang, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, ekonomi, kemiskinan, pengangguran, hingga sosial budaya dan kehidupan beragama.
Sekda Provinsi Kalbar, Harison, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi tahapan penting sebelum revisi RTRW Kabupaten memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Pusat. Ia berharap pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dan rumusan yang memperkuat penyusunan RTRW.
Menurutnya, RTRW menjadi matra spasial yang menjadi dasar bagi semua instansi dan pemangku kepentingan dalam memanfaatkan ruang wilayah. RTRW juga menjadi pedoman penyusunan RPJPD dan RPJMD.
“Pertemuan ini kami gunakan untuk melihat tingkat keselarasan antara Draft RTRW Kabupaten dan RPJPD yang sudah ditetapkan, serta dukungannya terhadap RPJPD Provinsi Kalimantan Barat 2025–2045,” ujar Harison. mars






