JAKARTA, HR – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di pertengahan Juli 2017 ini kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika melibatkan jaringan sindikat WN China dengan barang bukti Shabu 41,5 Kilogram, dibungkus alumunium poil dimasukan dalam plat besi.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Dr. Nico Afinta SIK,SH, MH mengungkapkan penangkapan itu dilakukan setelah selama 4 hari dilakukan penyelidikan, berawal dari info masyarakat adanya pengiriman shabu dari Guangzhow China sekitar tanggal 19 Mei 2017 melalui expedisi laut jalur China-Portklang Malaysia-Dumai Pekanbaru, yang akan diterima 2 warga negara asing yang tinggal di Apartemen Perum Surya lantai 8 kamar i 802.
“Shabu akan dikirim ke Ruko di Perumahan Taman Surya 5 blok D No.85 dan blok DD2 No.9 Rt 13/17 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres, Jakarta Barat,” ujarnya dalam ungkap kasus narkoba di Polda Metro Jaya, (24/7/2017) siang dihadapan Media.
Dengan segera team Unit II Subdit I Narkotika dipimpinan Kasubdit AKBP Iqbal Simatupang, SIK, lanjutnya, Iangsung melakukan penyelidikan secara mendalam, terungkap modus untuk mengelabui petugas, shabu terlebih dahulu dibungkus aluminium poil, kemudian disembunyikan di dalam rangkaian payung/tenda taman.
“Dalam pengintaian Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB terlihat dua orang lak-laki membuka dan masuk ke dalam ruko, yang kemudian diketahui berinisial LY dan LX adalah WN China. Melihat itu anggota menyergap kedua pelaku, dan masuk ke dalam ruko melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah plat besi mencurigakan, dan setelah dibongkar ditemukan 32 bungkus paket dilapisi kertas almunium foil, yang ternyata narkotika jenis shabu seberat 41,6 Kg,” papar Kombes Nico.
Setelah mengamankan barang bukti dan kedua tersangka LY dan LX, team anggota unit II lebih lanjut melakukan pengembangan untuk mengejar target orang yang menjadi pengendali kedua tersangka.
Menurut Nico, saat dilakukan pengembangan di daerah Citra Garden, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka LX mencoba melakukan perlawanan, mencoba merebut senjata petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, berakibat tersangka mengalami luka tembak, kemudian dilarikan ke RS POLRI guna perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
“Tersangka LY dan barang bukti dibawa ke Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Dr. Nico Afinta. igo/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});