Paripurna XVII DPRD Kota Pagar Alam Bahas Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi Terkait Program Pembentukan Perda 2026

Rapat Paripurna XVII Sidang ke-3 DPRD Kota Pagar Alam
Rapat Paripurna XVII Sidang ke-3 DPRD Kota Pagar Alam

PAGAR ALAM, HR — Pemerintah Kota Pagar Alam menghadiri Rapat Paripurna XVII Sidang ke-3 DPRD Kota Pagar Alam dengan agenda Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD mengenai pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Tahun 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Rabu (5/11/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II H. Syahrol Effendy, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Pagar Alam.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Pagar Alam diwakili oleh Wakil Wali Kota Hj. Bertha, S.H., M.Kn., yang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Program Pembentukan Perda Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Hj. Bertha menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan masukan konstruktif dalam pembahasan program legislasi daerah tersebut.IMG 20251105 WA0074

“Mengenai himbauan, saran, dan usul yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Pagar Alam akan menjadi bahan pengkajian oleh Pemerintah Kota untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas pembangunan Kota Pagar Alam di masa mendatang,” ujar Wawako Hj. Bertha.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memastikan arah kebijakan pembangunan yang efektif, berkeadilan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Pagar Alam, Pj. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, serta seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, dan perwakilan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

Melalui pelaksanaan Paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kota Pagar Alam berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam merancang dan menyusun produk hukum daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. jauhari gunawan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *