SUKABUMI, HR – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Oktober 2025, rasio pertumbuhan PAD mencapai 55,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan pencapaian ini menjadi indikator penting dalam menilai kinerja pendapatan daerah. “Rasio pertumbuhan PAD mengukur seberapa besar peningkatan PAD dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Galih menjelaskan, pengukuran capaian PAD dilihat dari tiga indikator, yaitu rasio pertumbuhan PAD, persentase peningkatan PAD, dan rasio efektivitas PAD. Berdasarkan data BPKPD, realisasi pajak daerah dan retribusi daerah non-BLUD per 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp114,806,857,990, naik dari Rp73,761,981,515 pada periode yang sama tahun 2024.
“Jika dihitung menggunakan rumus rasio pertumbuhan PAD, hasilnya mencapai 55,65 persen,” kata Galih.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), opsen pajak kendaraan bermotor masuk dalam kas daerah sebagai bagian dari pajak daerah. “Meski begitu, kami tetap berupaya meningkatkan pendapatan pajak daerah, termasuk dari opsen kendaraan bermotor melalui berbagai strategi,” jelasnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui operasi gabungan bersama Samsat, Satlantas Polres Sukabumi Kota, dan P3DW Jawa Barat, serta melalui sosialisasi dan pengingat bagi wajib pajak menggunakan pesan WhatsApp massal dan surat dari Kantor Pos.
Selain itu, BPKPD memberdayakan 15 penelusur pajak di tujuh kecamatan untuk mendata dan menelusuri wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Galih juga menegaskan tidak ada kekeliruan dalam pernyataan Wali Kota Sukabumi mengenai capaian PAD. “Tidak ada unsur kebohongan publik. Yang disampaikan Pak Wali adalah persentase peningkatan PAD murni dari pajak daerah dan retribusi daerah non-BLUD,” tandasnya. ida







