PANGKALPINANG, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bangka Belitung dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel. Pertemuan tersebut membahas isu dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun milik Pemerintah Provinsi Babel, Selasa (28/10/2025).
Audiensi ini digelar menindaklanjuti pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut adanya dana Pemprov Babel yang mengendap di bank, sebagaimana disampaikan oleh BI pusat.
Rapat berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Eddy menjelaskan, BI Cabang Bangka Belitung belum menerima data resmi mengenai dana mengendap tersebut dari pusat. Menurutnya, data yang dimiliki BI baru sampai bulan Agustus 2025, sementara data bulan Oktober yang menjadi acuan Menteri Keuangan belum diterima.
“Secara data, BI Cabang Bangka Belitung belum mendapat data resmi dari pusat. Mereka hanya punya data sampai Agustus. Untuk data Oktober yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, mereka belum mendapatkannya,” jelas Eddy usai rapat.
Ia menambahkan, pihak Pemprov Babel juga telah menyampaikan bahwa dana Rp2,1 triliun itu tidak benar ada, dan dugaan sementara mengarah pada kesalahan pencatatan di salah satu bank.
“Tidak ada. Urusan Bank Sumsel sudah saya sampaikan kepada kawan-kawan di Komisi II. Komisi II akan menindaklanjutinya, apakah benar terjadi kesalahan pencatatan atau ada hal lain,” tegas Eddy.
Eddy menyebutkan, tindak lanjut untuk memastikan kebenaran data akan dilakukan oleh Komisi II DPRD Babel. Sejumlah anggota dijadwalkan berangkat ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk meminta klarifikasi tambahan.
“Kami berharap masalah ini segera jelas. Jika ternyata tidak ada uangnya, harus ada pembetulan dan klarifikasi supaya masyarakat tahu siapa yang keliru mencatat,” tutup Eddy. agus priadi







