DOLOKSANGGUL, HR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang bekerja di salah satu kafe di Doloksanggul.
Kasus ini berawal dari laporan S (51), warga Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang melaporkan anaknya ke Polres Humbahas pada Rabu (9/10/2025). Korban diketahui bekerja di Café Galaxy di Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul.
Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU J.F. Siahaan, S.H. mengungkapkan, dua tersangka yang telah ditetapkan yakni DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.
“Pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan Rp300.000 dari pemilik kafe, yaitu IEP,” jelas IPTU Siahaan.
Namun, korban yang masih di bawah umur tidak hanya bekerja sebagai pelayan, melainkan juga dipaksa mendampingi tamu yang mengonsumsi alkohol bahkan melakukan tindakan asusila.
Korban berinisial SN sempat melarikan diri karena tidak tahan dengan situasi di kafe. Namun, pelaku IEP menjemput korban dari tempat kos di Jalan Siliwangi, Doloksanggul, dan membawanya kembali ke Café Galaxy. Setelah beberapa waktu, IEP akhirnya mengantar korban pulang ke rumah orang tuanya di Simalungun.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Humbahas untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I, lebih subsider Pasal 76J ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan atau eksploitasi anak. Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
AKBP Arthur juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di media sosial dan segera melapor bila menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi anak.
“Kami meminta orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan memastikan mereka berada di lingkungan yang aman serta sesuai aturan hukum,” pungkasnya. sihar.lg







