KPU Bali Imbau Parpol Update Data Sipol, Masyarakat Diminta Cek Keanggotaan

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini,
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini,

DENPASAR, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengimbau partai politik agar rutin memperbarui data keanggotaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU juga mengajak masyarakat untuk aktif memeriksa apakah namanya tercatat dalam sistem tersebut.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menegaskan pentingnya pembaruan data guna mencegah kesalahan pencatatan.

Bacaan Lainnya

“Sipol harus terus diperbarui sampai Desember. Masyarakat perlu mengecek datanya di Sipol. Kalau merasa tidak terdaftar, silakan ajukan langsung ke partai politik, bukan ke KPU,” ujarnya, Selasa (14/10/25) di Kantor KPU Bali.

Ia mencontohkan, ada seorang dosen yang merasa tidak pernah bergabung dengan partai, namun namanya muncul di Sipol saat melamar menjadi ASN. Kasus serupa juga muncul di beberapa KPU kabupaten/kota. Dalam situasi seperti ini, warga diminta segera mengurus klarifikasi ke partai terkait agar namanya dihapus dari sistem.

Luh Putu menambahkan, laporan terkait hal ini sebaiknya ditujukan langsung ke partai politik. Warga dapat memeriksa status keanggotaannya secara mandiri di laman https://sipol.kpu.go.id/ dengan memasukkan nama, meski di luar masa pemilu.

Bagi masyarakat yang menemukan namanya tercatat tanpa pernah mendaftar, ia menyarankan segera meminta klarifikasi atau surat keterangan resmi dari partai politik terkait.

“Silakan minta surat keterangan dari partai bahwa yang bersangkutan bukan anggota mereka,” tegasnya.

KPU Bali kembali mengingatkan pentingnya partisipasi semua pihak untuk menjaga keakuratan data Sipol. Pembaruan rutin dari partai politik dan kesadaran masyarakat dalam mengecek data menjadi langkah penting mencegah kesalahan administrasi maupun hukum. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *