FGD KPU Bali Bahas LADK Nol Rupiah dan Fakta Kampanye di Lapangan

DENPASAR, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Forum Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Bali, Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Bali dan perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Salah satu isu utama yang mencuat dalam diskusi adalah laporan awal dana kampanye (LADK) beberapa partai politik yang bernilai nol rupiah, padahal di lapangan terlihat aktivitas kampanye seperti baliho, spanduk, dan pamflet.

Sejumlah KPU kabupaten/kota mempertanyakan apakah LADK termasuk dalam objek audit oleh KAP, mengingat laporan tersebut tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.

Menanggapi hal itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan bahwa audit dana kampanye dilakukan oleh KAP sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU).
“Sudah ada aturan yang mengatur batasan audit. Jadi kalau laporan sudah lengkap dan sesuai, berarti dinyatakan patuh,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KPU Bali hanya berperan mengumpulkan dan menyerahkan laporan dana kampanye kepada KAP, tanpa menilai isi atau kebenaran data.
“Kami hanya mengumpulkan laporan dan menyerahkannya ke KAP. Audit dilakukan sebatas kepatuhan, bukan penilaian substansi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KPU tidak melakukan investigasi terkait dana kampanye, melainkan hanya memastikan pelaporan sesuai aturan PKPU.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Bali Agung Gede Lidartawan menyampaikan bahwa masyarakat sering bertanya mengapa audit dana kampanye hanya menilai kepatuhan, bukan kebenaran isi laporan.
“Keinginan masyarakat untuk lebih transparan dan akuntabel kami tampung. Mudah-mudahan dari forum ini muncul gagasan dari Bali yang bisa diperjuangkan ke tingkat nasional,” ujarnya.

FGD ini menjadi sarana refleksi dan evaluasi awal bagi KPU se-Bali menjelang tahap penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masukan yang dihimpun akan diteruskan ke KPU RI sebagai bahan perbaikan regulasi di masa mendatang. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *