JAKARTA, HR — Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap kerugian negara akibat mangkraknya pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat, Senin (6/10/2025). Pembangunan proyek ini telah dinyatakan total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Konstruksi proyek ini mangkrak hingga saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers.
Menurut Irjen Cahyono, total kerugian negara mencapai USD 62.410.523, atau sekitar Rp 1,3 triliun jika dikonversi dengan kurs saat ini Rp16.600 per USD.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain:
- Fahmi Mochtar, Dirut PLN 2008–2019
- Halim Kalla, Dirut PT BRN
- RR dan HYL
Irjen Cahyono menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri aset-aset para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah UU No.20/2001, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. efendi silalahi







