JAKARTA, HR — Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018. Para tersangka adalah:
- Fahmi Mochtar, Dirut PLN
- Halim Kalla
- RR
- HYL
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan permufakatan antara PLN dan calon penyedia PT BRN sebelum pelaksanaan lelang proyek PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2×50 MW.
“Dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi yang menunjukkan permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ujar Irjen Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Panitia pengadaan PLN kemudian meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan, sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Kontrak KSO BRN maupun PT PI hanya mampu menyelesaikan 57% pembangunan awal dan mendapat perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018. Proyek mangkrak karena keterbatasan keuangan KSO BRN, meski mereka telah menerima pembayaran dari PLN sebesar Rp323 miliar untuk konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mekanikal dan elektrikal.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No.20/2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. efendi silalahi







