Gubernur Babel Prihatin Kasus Hukum Remaja Beluluk

PANGKALPINANG, HR – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengaku prihatin atas masalah hukum yang menimpa MA, remaja 19 tahun asal Desa Beluluk, Bangka Tengah.

MA mendekam di rumah tahanan Mapolda Babel sejak 10 September 2025. Ia dititipkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) karena memiliki hewan dilindungi dan diduga memperjualbelikannya.

Kasus ini mencuat setelah anggota DPRD Babel, Me Hoa, mengunggah penjelasan orang tua MA melalui media sosial. Me Hoa tidak membela perbuatan MA, tetapi menilai tindakan BKSDA terlalu tegas. Menurutnya, peringatan hanya sebatas unggahan Facebook, bukan surat resmi.

Gubernur Babel berharap proses hukum cepat dan hukuman diberi keringanan.
Gubernur Babel berharap proses hukum cepat dan hukuman diberi keringanan.

Mengetahui hal itu, Gubernur Hidayat menyambangi rutan Mapolda Babel pada Rabu (24/9/2025). Ia bertemu langsung dengan MA untuk menanyakan perihal kasus yang dihadapinya. Dalam kunjungan itu, Hidayat didampingi Wakapolda Babel Brigjen Pol Tony Harsono.

Hidayat berharap proses hukum berjalan cepat dan aparat mempertimbangkan usia MA yang masih 19 tahun. “Saya meminta agar hukumannya diberi keringanan, cukup sebagai efek jera,” ujarnya.

Ia juga memberikan nasehat kepada MA agar belajar dari kesalahan dan tetap semangat menjalani hidup baru. “Anggap saja ini bagian dari proses pembelajaran hidup untuk meraih cita-cita,” pungkasnya. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *