JAKARTA, HR – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.
Subdit Patroli Air bersama Subdit Gakkum menghentikan kendaraan yang dicurigai mengangkut BBL. Saat diperiksa, petugas menemukan 7 kotak berisi sekitar 50 ribu ekor benih lobster serta sebuah ponsel milik pengirim.
Petugas menangkap JVQ (40), sopir sekaligus pengirim. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali mengirim benih lobster atas perintah pengepul berinisial D. JVQ menerima bayaran sekitar Rp1,7 juta setiap kali pengiriman.

Perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap Rp150 ribu per ekor. Nilai tersebut belum termasuk kerusakan ekologi akibat pengambilan benih dari habitat alami.
Polisi mengamankan seluruh barang bukti di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Mereka juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk menghitung jumlah benih serta melepasliarkan kembali ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., menegaskan komitmen Polri memperketat pengawasan terhadap illegal fishing dan penyelundupan BBL.
“Pengiriman dan perdagangan benih lobster tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian laut. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Brigjen Pol Idil.
Ia meminta masyarakat tidak terlibat dalam penyelundupan BBL karena perbuatan itu merusak ekosistem laut dan berpotensi berujung pidana berat. efendi silalahi







