DPRD DKI Tegas Kawal Kasus Pluit Sea View, Ungkap Dugaan Lalai Aparatur

JAKARTA, HR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Apartemen Pluit Sea View dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, menghadirkan fakta mengejutkan. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi A, Inggard Joshua, SE, bersama sejumlah anggota dewan, dihadiri perwakilan Pemprov DKI, PTSP, Damkar, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), biro hukum, serta 26 warga korban, mengungkap bahwa Tower Ibiza hingga kini sama sekali tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Perwakilan Damkar menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi SLF, sementara DCKTRP mengakui sejak 2017, hanya ada SLF sementara untuk Tower Maldives, yang berlaku enam bulan dan kini sudah tidak berlaku.

Fakta ini membuktikan bahwa apartemen yang dipasarkan dan sebagian diserahterimakan kepada warga tidak memenuhi standar kelayakan huni.

Kehadiran developer pun menambah kekecewaan warga. Hanya diwakili staf legal tanpa kewenangan penuh, pihak developer mengaku baru mengajukan proses SLF pada Februari 2025, meski bangunan sudah lama berdiri.

Lebih ironis lagi, mereka mengakui adanya penurunan tanah di area apartemen. Hal ini memperjelas bahwa serah terima unit sebelumnya hanyalah formalitas semu tanpa memberikan hak nyata kepada konsumen.

DPRD DKI, khususnya Komisi A, menegaskan sikap tegas terhadap kasus ini. Aparatur Daerah dinilai lalai dalam pengawasan perizinan. DPRD meminta developer segera mengembalikan uang warga korban dan mewajibkan pemilik utama perusahaan hadir langsung dalam pertemuan selanjutnya.

Selain itu, DPRD berkomitmen mengaudit aparat yang diduga terlibat serta membuka dugaan adanya kongkalikong antara pengembang dan oknum pemerintah daerah dalam penerbitan izin.

Di sisi lain, warga korban menyampaikan sikap bulat, mereka tidak lagi menginginkan unit apartemen, melainkan menuntut pengembalian dana. Tenggat waktu diberikan hingga 25 September 2025, agar developer memenuhi kewajibannya.

Warga menilai DCKTRP lalai, developer tidak jujur, dan serah terima unit cacat hukum. Mereka mengapresiasi ketegasan DPRD Komisi A yang berpihak pada masyarakat serta berharap pengawasan terus dilakukan sampai hak-hak mereka dipulihkan sepenuhnya.

“Kami tidak mau unit lagi, kami hanya ingin uang kami dikembalikan. Kami percaya DPRD akan tetap berdiri bersama warga sampai perjuangan ini selesai,” ketus Ernawati dan Caroline, perwakilan warga dalam RDP, Senin (15/09/2025). •didit

 

Sumber: Kevin Wu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jakarta 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *