Merusak Markas LMPI, Polres Majalengka Tetapkan Enam Tersangka

oleh -8 Dilihat
oleh

MAJALENGKA, HR – Polres Majalengka ungkap pelaku pengrusakan kantor LMPI oleh sekelompok orang yang diduga dilakukan ormas Pemuda Pancasil (PP), Minggu (8/4/2018).

Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad S. I. K,M S.I, didampingi Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari S.H S.I.K, pada keterangan persnya Senin (07/05), membenarkan telah menahan enam tersangka pelaku pengrusakan markas LMPI yang beralamat di Desa Palasah Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka.

Pengrusakan markas LMPI diduga dilakukan ormas Pemuda Pancasila akibat ada keterkaitan oknum ormas LMPI diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ormas Pemuda Pancasila.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan serta keterangan saksi saksi dan dikuatkan rekaman video keenam tersangka adalah inisial Ns umur 35 tahun, Us umur 32 tahun, Gt umur 24 tahun, As umur 32 tahun, Rs umur 32 tahun dan Vp umur 27 tahun, yang penduduk Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Majalengka, terbukti melakukan pengrusakan Kantor LMPI dan sejumlah kendaraan R2 dan R4 dengan cara melempar batu dan memecahkan kaca markas LMPI dan kaca mobil.

Kapolres Majalengka AKBP Noviana menambahkah berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti maka keenam tersangka memenuhi unsur yang dipersangkakan yaitu pasal 170 KUHPidana ayat (1) yang berbunyi, “barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di hukum penjara selama lamanya 5 tahun.” lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.