BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 6 Bengkulu, Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan terhadap Beberapa Tindak Pidana yang Sering Terjadi di Kalangan Pelajar.”
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini agar pelajar tidak terjerumus pada perilaku melanggar aturan.

“Adik-adik SMA Negeri 6 adalah calon generasi penerus bangsa. Di antara kalian suatu saat akan ada yang menjadi jaksa, hakim, advokat, atau pemimpin. Karena itu, pahami hukum sejak dini, jauhi pelanggaran, dan biasakan disiplin,” tegas Ristianti.
Dalam materinya, Ira Karina, S.H., menguraikan aturan hukum dalam UUD dan UU ITE, khususnya terkait penggunaan media sosial. Ia menekankan bahaya judi online serta risiko besar jika pelajar menyebarkan konten asusila.
“Siapa pun yang pertama kali menyebarkan konten asusila bisa dijerat UU ITE. Karena itu, gunakan media sosial dengan bijak,” ujarnya.

Sementara itu, Yordan M. Besty, S.H., membawakan materi tentang UU Perlindungan Anak. Ia mencontohkan berbagai perilaku pelajar yang bisa melanggar hukum, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jaksa tidak hanya menuntut perkara anak, tetapi juga memberi pendampingan termasuk dukungan psikologis selama persidangan,” jelas Yordan.
Melalui kegiatan ini, Kejati Bengkulu mendorong siswa meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi perilaku negatif, serta tumbuh menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan taat aturan. efendi silalahi








