BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).
Langkah hukum tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-865/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.
Tersangka adalah Drs. SM, S.E., M.M. (66), pensiunan bankir dan mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga. Ia berdomisili di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa SM diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT DPM yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap David.
Kejati Bengkulu menahan SM di Lapas Kelas II A Bengkulu selama 20 hari, mulai 11 September hingga 30 September 2025. Penahanan ini bertujuan memperlancar proses penyidikan.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. sekaligus mengejar pemulihan kerugian negara akibat kasus tersebut. efendi silalahi







