GOWA, HR – Apapun jenis barang yang ditambang, pastilah akan merusak lingkungan, dan menghasilkan polusi serta pencemaran alam sekitarnya. Apalagi kalau pertambangan itu ilegal, sama sekali tidak mengindahkan aturan pertambangan dan keselamatan kerja, explorasi alam tanpa memperhatikan amdal.
Terkait hal itu, LSM Somasi menyoroti tambang liar yang diduga tidak memiliki izin, yang beraktivitas di wilayah Dusun Paranakeng Desa Parangloe Kec Biringbulu, Kabupaten Gowa, karena sangat meresahkan masyarakat.
Pihak polsek Biringbulu dianggap melakukan pembiaran karena kegiatan penambangan ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Maka dari itu, LSM Somasi meminta agar Polres Gowa melakukan penertiban tambang liar yg memakai alat berat dan pompa tersebut.
Ketua LSM Somasi, Muh Ramli yang dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (7/5), mengatakan, “ini diduga ada kesan jika pemerintah daerah tutup mata dengan aktivitas merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. Ada apa, kok penambangan yang beroperasi sekian tahun dibiarkan saja, padahal sudah jelas tidak mengantongi izin.”
“Saya juga mendapatkan informasi jika pemilik tambang ilegal juga menyetor sejumlah uang, agar aktivitas ini tak diusik pemerintah daerah maupun aparat hukum. Inilah yang patut jadi praduga, apa benar atau tidak, sehingga dibiarkan beroperasi,” jelas Ramli. kartia