BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Halo Kejati Bengkulu” di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini diikuti para pegawai DKP dengan antusias.
Materi disampaikan oleh tim narasumber Kejati Bengkulu, yakni Denny Agustian, S.H., M.H., Ristianti Andriani, S.H., M.H., Yordan M. Betsy, S.H., dan Ira Karina, S.H.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan peran kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya mencegah dan menindak tindak pidana korupsi. Materi juga menyoroti kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan.
Peserta mendapatkan penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pentingnya membangun tata kelola pemerintahan bersih melalui prinsip clean and good governance.

Bagian penting lain adalah penjelasan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (AUPB) sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip ini meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.
Selain itu, narasumber memaparkan bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ada 30 bentuk korupsi dalam tujuh kategori utama, mulai dari kerugian keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan pengadaan barang/jasa, hingga gratifikasi.
Melalui kegiatan ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran hukum di instansi pemerintah. Upaya ini diharapkan memperkuat pencegahan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. efendi silalahi








