Kejati Bengkulu Tahan Dua Mantan Pejabat BRI Agro Niaga dalam Kasus Kredit Rp119 Miliar

BENGKULU, HR – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan dua mantan pejabat PT Bank Raya Indonesia (BRI Agro Niaga) terkait kasus kredit bermasalah senilai Rp119 miliar, Senin (8/9/2025) malam.

Kedua tersangka, I Komang Sudiarsa (mantan Direktur Utama) dan Novel Jackson Rajagukguk (mantan Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit), ditahan di Rutan Malabero Kelas II B Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menetapkan masa penahanan 20 hari ke depan.

“Penahanan dua tersangka ini hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang sudah kami tahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian.

Peran Tersangka dalam Kredit Bermasalah

Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa kedua tersangka memegang peran penting dalam pencairan kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) pada 2017. Kredit itu akhirnya macet senilai Rp48 miliar.

“Perbuatan kedua tersangka jelas menguntungkan PT Desaria Plantation Mining. Mereka mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Danang.

Penyidik menemukan agunan bermasalah, termasuk sebagian Hak Guna Usaha (HGU) yang masih mencakup tanah warga tanpa ganti rugi. Lelang aset di KPKNL Bengkulu sejak 2021 hingga Juli 2025 gagal tanpa penawaran.

Selain itu, dana pinjaman tidak dipakai sesuai peruntukan. Tim penyidik mendeteksi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk perluasan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit.

Kejati Bengkulu memastikan akan menelusuri pihak-pihak lain untuk menuntaskan perkara ini. efendi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *