JAKARTA, HR – Sejumlah paket konsultansi dilingkungan Satker SNVT Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat (PLP-BM), Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RI yang bersumber dana APBN 2018, dipertanyakan
Pasalnya, proses lelangnya dengan hanya diumumkan nilai skor kualifikasi, sedangkan skor teknis tidak diumumkan, padahal metode yang diterapkan adalah kualitas teknis. Selain itu, salah satu perusahaan pemenang pada subbidang konsultan lingkungan (KL401) diduga telah habis masa berlakunya pada saat tahap lelang.
Dari jumlah paket yang diumumkan di aplikasi SPSE Kementerian PURR RI dengan masing-masing pemenang yakni PT Waseco Tirta dengan penawaran Rp 8.320.631.000 pada paket Konsultan Advisory Sanimas Reguler Region I dengan nilai HPS Rp 8.696.000.000; paket Konsultan Advisory PTS 3R Region I dengan HPS Rp 8.246.000.000 yang dimenangkan PT Virama Karya (Persero) Rp 8.085.858.000; paket Konsultan Advisory TPS 3R Region II, HPS Rp 8.598.000.000 yang dimenangkan PT Multi Karadiguna Jasa Rp 8.334.161.000; dan Paket Konsultan Advisory TPS 3R Region III HPS Rp 6.370.000.000 yang dimenangkan PT Prismaita Cipta Kreasi senilai Rp 6.077.307.500.
Kemudian, keempat paket yang dimenangkan masing-masing perusahaan konsultansi itu, dituliskan pula jadwal lelang (tahap lelang saat ini) bahkan sampai penandatanganan kontrak yang dilakukan tanggal 27 Februari 2018. Namun selanjutnya bukan malah “lelang sudah selesai”, melainkan “tidak ada jadwal”.
Salah satu peserta yang jadi pemenang PT Waseco Tirta diduga menggunakan syarat kualifikasi : SIUJK dan SBU untuk kode ( KL401 – Jasa Konsultansi Lingkungan) tidak berlaku SBU-nya. Sebab pada saat tahap lelang, khususnya “pembuktian kualifikasi dokumen” tanggal 08-09 Januari 2018, SBU – KL401 milik PT Waseco Tirta saat itu telah habis masa berlakunya, yang kemudian diperbarui dengan cetak SBU terbaru tanggal 09 Januari 2018, dan itu tercover di LPJK NET. Dan bilamana SBU terbaru itu disisipkan atau ditukar, maka hal itu tidak mungkin pada saat-saat pembuktian kualifikasi.
Begitu pula, seperti yang diterapkan oleh Pokja Satkler PLP-BM Cipta Karya, bahwa lelang keempat paket dengan motode “kualitas”, yang berarti diutamakan adalah kualitas teknis. Namun, sesuai yang diumumkan pada pengumuman penetapan pemenang, yang diutamakan justru “kualifikasi (skor kualifikasi)” dengan jumlah nilanya. Sedangkan kualitas (skor teknis) ditiadakan atau tidak disebut nilai teknisnya.
Sebagai conrtoh, pada paket Konsultan Advisory TPS 3R Region III dengan pemenang PT Prismaita Cipta Kreasi, dimana skor kualifikasi 58,33; padahal masih ada yang tertinggi nilai/skor kualifikasi peserta lainnya yang gugur seperti PT Multi Karadiguna Jaya dengan skor kualifikasi 87,58; kemudian peserta PT Ciriajasa Engineering Consultans dengan skor 97,50.
Sebaliknya, pada paket Konsultan Advisory TPS 3R Region II yang dimenangkan PT Multi Karadiguna Jasa dengan nilai kualifikasi 83,35 dan serta masih ada peserta yang tertinggi skor kualifikasinya yakni peserta PT Ciriajasa Engineering Consultans dengan nilai 100.00, serta pada paket Konsultan Advisory PTS 3R Region I dengan PT Virama Karya dengan skor kualifikasi 79,19. Dan peserta lainnya di paket ini masih ada yang tertinggi skor kualifikasinya seperti PT Multi Karadiguna Jaya 84,38 dan PT Ciriajasa Engineering Conslutans 97,50.
Bahkan penetapan pemenang pada masing-masing keempat paket tersebut, yang mana “skor tinggi kualifikasi” digugurkan dengan alasan yang sama kepada peserta, “Karena Tenaga Ahli yang ditawarkan sama Lulus Diundang Kualifikasi”, dan hal ini dinilai tidak masuk akal.
Pasalnya, peserta PT Multi Karadiguna Jaya pada paket Konsultan Advisory PTS 3R Region I digugurkan dengan alasan yang sama pula, namun PT Multi Karadiguna Jaya malah sebagai pemenang di paket Konsultan Advisory TPS 3R Region II.
Sedangkan, nilai teknis atau skor teknis sama sekali tidak nongol atau dihilangkan. Artinya, berapa skor teknis oleh peserta pemenang sama sekali tidak diketahui, sehingga terkesan bahwa proses lelang keempat paket masing-masing perusahaan pemenang menghilangkan kualitas teknis. Padahal oleh pokja menggunakan dengan evaluasi “kualitas” yang notabenya kualitas itu adalah teknis.
Sekedar diketahui, bahwa metode evaluasi teknis adalah berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negoisasi teknis serta harga, dengan catatan telah ada awalnya pasing grade teknis
Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor: 022/HR/IV/2018 tanggal 16 April 2018, yang disampaikan kepada Kasatker SNVT Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat (PLP-BM), namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian menilai, proses lelang konsultan dengan sejumlah paket yang dimenangkan oleh masing-masing badan usaha itu, patut dicurigai. Alasannya, bila pokja menerapkan dengan metode evaluasi kualitas, maka yang diutamakan tentu kualitas, bila kualifikasi yang diutamakan tentu itu yang carilah kualifikasi dengan nilai tertinggi bukan yang terendah, namun ini bukannya skor kualifikasi terbaik dan juga bukannya skor teknis tertinggi.
“Lalu apa? Ini sama sekali tidak tahu, namun ini jelas indikasi. Tapi itu semua soal evaluasi teknis, harga atau kualifikasi dan administrasi tergantung pokjanya, semua berdasarkan aturan, tapi itu perusahan-perusahan pemenang bukan asing lagi dilingkungan satker, artinya sudah sama-sama mengertilah mungkin,” ujar Gintar kepada HR. tim