PANGKALPINANG, HR – Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta, menyoroti regulasi dan tata kelola sumber daya alam yang menurutnya masih menjadi akar ketimpangan pembangunan. Hal itu ia sampaikan dalam Talk Show RRI bertema “Pangkalpinang Pangkal Kemenangan dalam Historis dan Kekinian” di Rumah Dinas Residen Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (22/8/2025).
“Sumber daya alam di negeri kita kaya, tetapi rakyat tetap miskin. Penyebabnya, regulasi dan peraturan dari pusat hingga daerah tidak berjalan baik. Jika aturan dijalankan, tidak ada tambang laut yang merusak laut dan tidak ada tambang darat yang merusak darat,” tegas Edi.
Menurutnya, sistem fiskal yang masih terpusat di pemerintah pusat menjadi faktor utama. “Hasil tambang dikuasai negara, regulasinya dipegang pusat. Daerah hanya menerima bagi hasil. Karena itu banyak daerah tambang justru tertinggal,” ujarnya.
Edi mencontohkan kondisi Kalimantan Timur. Meski menjadi penghasil tambang besar, tidak semua wilayah mampu mengelola dengan baik. “Kerusakan lingkungan tetap terjadi. Kalau aturan dijalankan, tambang tidak akan merusak. Namun praktik di lapangan berbeda dan dampaknya merugikan daerah,” tambahnya.
Tata Kelola Timah Harus Selaras Regulasi
Edi menegaskan, tata kelola pertambangan timah harus sesuai aturan pemerintah pusat. “Undang-Undang Minerba jelas mengatur perizinan dan tata kelola ada di pusat. DPRD tidak bisa mengawasi langsung, harus menggandeng dinas pertambangan provinsi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan fiskal, terutama mekanisme dana bagi hasil (DBH) dan royalti timah. “Selama ini royalti dihitung dari pasir timah. Seharusnya dihitung dari hasil, agar daerah bisa menikmati manfaat lebih besar. Kalau fiskal timpang, daerah tambang tetap tertinggal meski punya sumber daya besar,” ungkap Edi.
“Harusnya sekarang kita bisa mendapatkan DBH timah yang lebih besar. Meski panitia khusus tata kelola timah sudah dibentuk, tetap harus menggandeng dinas pertambangan sebagai pembina,” pungkasnya. agus priadi








