GOWA, HR – Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Hj Masnia SE MM selaku Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Non Formal dari Dinas Pendidikan Kab Gowa yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang merupakan pengelola keuangan yang berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek DAK tahun 2017 SMP sejumlah 21 sekolah dan SD sejumlah 15 sekolah.
“Kurang lebih 50 adalah barang yang bentuk e-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dan selain itu bentuk uang yang langsung masuk ke rekening sekolah yang menerima,” ujar Hj Masnia.
Hj Masnia menambahkan, tidak semua sekolah akan mendapatkan tiga Ruang Kelas Baru (RKB), ada hanya satu RKB, dan ada pula yang mendapat dua RKB.
“Pengadaan barang e-Katalog ini lebih mudah karena dalam bentuk online yang ditentukan LKPP, sudah jelas lebih mudah pemeriksaannya. Dari nilai total Rp13 Miliar, baru tahap pencairan pertama 40%,” ungkap Masnia di ruang kerjanya, Senin (4/9). kartia
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});