PAGARALAM, HR – Setelah melakukan pengusutan panjang terkait dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas di Badan Kesbangpol Linmas tahun 2013 silam, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pagaralam melakukan penahanan kepada para tersangkanya.
Mereka adalah HN, warga Indra Giri, Kelurahan Sukorerjo, Kecamatan Pagaralam Selatan, SH, warga Dusun Mekar Alam, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, dan FN, tecatat warga Jl STM Tiara, Bandar Agung, Lahat.
Kapolres Pagaralam, AKBP Saut P. Sinaga, didampingi Kasat Reskrim, AKP JK Nababan, melalui Kanit Tipidkor, Brigpol Candra Utama kepada teman wartawan mengatakan, penahanan kepada tersangka setelah pihaknya telah cukup bukti dan pengembangan. Dimana, pengerjaan baju Hansip di Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Pagaralam tahun anggaran 2012 dan kegiatan dilakukan pada 2013.
Pagu dana Rp 942.580.380 yang dilaksanakan oleh CV Sumber Abadi Tekstil, dengan nilai kontrak Rp 928.979.850. “Mereka ditahan dengan surat printah penahanan SP HAN/15/IV/2015. Ketiga tersangka dijerat UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” beber Chandra.
Mengenai kerugian negara yang dilakukan para tersangka yakni Rp 414.882.429 berdasarkan Audit BPKP Nomor SR/742/PW07/5/2014 pada 5 Desember 2014. Dimana, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. ■ jauhari gunawan