BANJAR, HR – Belanja hibah sebesar Rp 30.774.001.220 terdiri dari belanja berupa uang sebesar Rp 20.451.743.505 dan berupa barang sebesar Rp 10.322.257.715. Mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial diatur dalam Peraturan Walikota Banjar No.32 Th 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahan, Pertanggungjawaban dan Anggaran.
Sedang Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Banjar no 40 Th 2013 tanggal 24 Juni2013.
Hasil pemeriksaan atas pelaporan peraturan pertanggungjawaban hibah berupa uang sampai di akhir pemeriksaan tanggal 5 Mei 2014 menunjukan bahwa: Semua penerima hibah kepada Pemerintah Pusat (KPU Kota Banjar, Panwaslu Kota Banjar dan Kementrian Agama Kota Banjar) senilai Rp 5.358.741.255 telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban; melalui Bagian Kesejahteraan Sosial Sekertaiat Daerah selaku leadingsector hibah kepada organisasi kemasyarakatan senilai Rp 12.590.200.000 dan sebanyak 827 penerima hibah senilai Rp 9.885.700 telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Selaiin itu 190 penerima bantuan hibah senilai Rp 2.704.500.000 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban diantaranya: 16 pondok pesantren, 3 TKA/TPA, 20 DTA/DTW, 1 GOW, 1 DMI, 1 KNPI, 79 Umum, 4 Majlis Ta’lim , 65 DKM. Penerima hibah Dana Program Banjar Cerdas yaitu 18 SMA/SMK swasta senilai Rp 2.502.802.250 telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Semua penerima hibah yang tanggal pencairannya setelah tanggal 24 Juni 2013, tidak melengkapi surat pernyataan tanggung jawab dengan [email protected]. Hal tersebut tidak sesuai dengan permendagri no. 32 Th 2011 pasal 16, pasal 19 dan Peraturan Walikota Banjar no. 32 Th 2011 pasal 20, pasal 24, pasal 25, pasal 54, Hal tersebut mengakibatkan pengguanaan hibah sebesar Rp704.500.000 belum dapat diuji kebenarannya.
Menurut pengakuan salah satu ketua kelompok penerima hibah yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban Himpunan Warga Pananjung Timur, Een Supendi (52) mengakui, kelompoknya belum membuat laporan pertanggungjawaban karena uang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah nominal yang telah dicairkan oleh pihak kesos Kota Banjar melalui salah satu bank yang telah ditunjuk pemerintah Kota Banjar.
“Dari total pengajuan 45 juta rupiah hanya mendapat sepuluh juta ditambah lima juta untuk pembayaran rehab balai dusun yang dijanjikan Agus pada saat kampanye,” ujarnya. Ketika dikomfirmasi di rumahnya Agus Undang (51) ketua salah satu partai tingkat kecamatan Pataruman membenarkan uang hibah untuk Himpunan Warga Pananjung Timur itu hanya Rp 15 juta. “Yang mana pada saat pencairan dikuasakan kepada saya,” akunya. ■ dede supriadi