JAKARTA, HR – Perkara pengusaha Arwan Koty yang dilaporkan balik oleh PT Indotruck Utama terkait laporan palsu masih bergulir di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan pada Rabu, 3 Maret 2021 lalu, Yayat Surga Purnadi, S.H. M.H., kuasa hukum dari Arwan Koty menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi, S.H., yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu dikarenakan, sidang yang sebelumnya diagendakan pada pukul 15.00 WIB harus mundur hingga sekitar pukul 19.30 WIB hanya untuk menunggu hadirnya saksi dari pihak PT Indotruck Utama.
Setelah malam hari, persidangan dibuka, dan hakim memutuskan untuk menunda sidang disebabkan JPU yang tidak bisa menghadirkan dua orang saksi.
“Sangat kecewa. Karena pak Arwan Koty ini kan tidak ditahan, harusnya sidang ini bisa dilakukan siang hari. Kita dari jam 3 sore sudah datang, kemudian sampai di sini (ruang sidang-red) dibuka ternyata JPU tidak siap dengan saksi-saksinya,” ungkap Yayat, usai persidangan.
Jelas-jelas, lanjutnya, jaksanya tidak profesional. Seharusnya, ketika mengundang saksi itu sudah jelas pada jam yang ditentukan harus hadir, tetapi kenyataannya persidangan ini sampai malam. “Saya rasa ini dari JPU nya sendiri yang harusnya on time,” ujar Yayat.
Terkait perkara yang tengah disidangkan, ia menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
“Menurut pandangan saya, yang jelas perkara ini dikriminalisasi. Karena jelas-jelas orang yang beli barang, barangnya tidak diterima lalu bikin laporan polisi di SP3. Kemudian, malah diaporkan balik kok laporannya bisa diterima,” kata Yayat.
“Harapan saya, rumah keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bisa berlaku adil kepada pencari keadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 16 Mei 2019, Arwan Koty melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT Indotruck Utama ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Kemudian, pada 31 Desember 2019, penyelidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan atas laporan Arwan Koty dengan atas dasar surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum.
Atas dasar surat tersebut, selanjutnya Arwan Koty dilaporkan balik atas tuduhan laporan palsu. Dengan Nomor:LP/B/00231/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Sebagai informasi, permasalah antara Arwan Koty dan PT Indotruck Utama juga bergulir dalam persidangan perdata di PN Jakarta Utara.
Dalam permohonan gugatan wanprestasi yang dimohonkan oleh Arwan Koty telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Pada akhir masa persidangan, majelis hakim PN Jakarta Utara menghukum PT Indotruck Utama harus membayar kerugian materil kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika, yakni sebesar Rp1.265.000.000., (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah). nen