JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang agenda pembacaan eksepsi dari Terdakwa Peter Sidharta oleh Yayat Surya Furnadi SH MH, penasehat Hukum terdakwa.
Pembacakan eksepsinya atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa dengan pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan (9) bulan, sehingga menurut ketentuan Pasal 78 ayat (1) angka 2 KUHP, hapusnya menurut pidana terhadap Terdakwa Hapus/Gugur sesudah enam tahun, sehingga karena Tempus Delicti diatas sudah terjadi sejak 14 (empat belas) tahun yang lalu maka Dakwaan JPU batal demi hukum.
Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat jika JPU salah menempatkan Orang/Terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana, karena Terdakwalah yang pemilik sah bidang Tanah yang disengketakan oleh saksi Korban, berdasarkan bukti Kepemilikan SHGB Nomor:6308/Penjaringan atas nama Peter Sidharta (Terdakwa), Luas + 500 M, Jalan Bandengan Utara No 52/A-5 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, sehingga seharusnya terdakwa lah yang melapor atau mengajukan gugatan kepada siapapun yang merintangi atau menguasai bidang tanah milik Terdakwa.
Akibat dari kekeliruan menuduh/menuntut orang/Terdakwa yang bukan pelaku Tindak Pidana, sebenarnya konsekuensinya Hak bagi terdakwa Harus dilepaskan dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Berhak Menuntut Ganti kerugian atas penderitaan selama menghadapi perkara pidana ini.
Dakwaan JPU tentang terdakwa membuat pernyataan yang isinya Tidak sengketa itu di buat tertanggal 28 November 2013 serta terdakwa mempergunakan Surat Pernyataan tersebut, untuk mengurus Surat Rekomendasi Permohonan hak Atas Tanah Negara No:31321-1-771 Tanggal 17 Desember 2013 dan Surat Keterangan Nomor:3343/1.711.11 Tanggal 2 Desember 2013 dimana Surat tersebut dianggap palsu atau dipalsukan adalah Tidak Benar dan berlebihan.
Surat-surat tersebut merupakan yuridis yang diperlukan untuk pengurusan Sertifikat Baru yang masuk dalam Ranah hukum Adimistrasi Negara. Sedangkan JPU meyakini jika surat pernyataan Terdakwa dianggap Palsu dengan dalih bahwa Tanah sengketa Aquo sedang dalam sengketa di PTUN maupun PN sejak Tahun 2006 sampai tahun 2017 tidaklah Benar karena Hal itu tidak didukung dengan adanya surat Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh PTUN, maupun PN maupun Pejabat Pemerintahan terkait yang menerangkan jika Tanah Aguo dalam keadaan Sengketa.
Sehingga sulit dikualifikasikan jika Terdakwa dituduh membuat Surat Pernyataan Palsu/Dipalsukan tersebut. Berdasarkan uraian eksepsi ini/keberatan yang telah disampaikan diatas, maka dengan ini selaku Penasehat Hukum Terdakwa Peter Sidharta memohon kepada Ketua Majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun memeriksa perkara ini agar berkenan menetapkan dan memutuskan: Menerima dalil dalil serta alasan yang kami Uraikan dalam Esepsi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara ini.
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No.Reg.Perkara PDM-79/Eoh.1/03/2020 dalam diri Terdakwa Peter Sidharta dalam Perkara Pidana Register Nomor:408/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr adalah Batal Demi Hukum atau Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak Dapat di Terima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tidak Berwenang Mengadili Perkara Aguo. Memerintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum Untuk Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan. nen