TANGERANG, HR – Saluran irigasi merupakan infrastruktur yang mendistribusikan air yang berasal dari bendungan atau embung kepada lahan pertanian.
Dengan adanya saluran irigasi ini, kebutuhan akan air untuk sawah, ladang para petani akan terjamin. Oleh karenanya dalam usaha mewujudkan ketahanan pangan menuju swasembada pangan di wilayah Kabupaten Tangerang, perlu dilakukan perbaikan dan membangun saluran air.
Harus diakui, meski dibiayai oleh pemerintah pusat, perbaikan dan pembangunan saluran air di wilayah Kabupaten Tangerang tidak terlepas dari peran Ahmed Zaki Iskandar sebagai Bupati melakukan lobby kepada pemerintah pusat. Hal ini juga sebagai salah satu program unggulan pemerintah kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk mensejahterakan masyarakatnya.
Berdasarkan data diperoleh Harapan Rakyat, Normalisasi Saluran Induk Sekunder di Kabupaten Tangerang yang telah selesai dikerjakan di wilayah Barat sepanjang 30 Km di Balaraja oleh kontraktor PT. Bumi Karsa dengan General Manager, H. Idris dengan nilai proyek Rp 150 miliar.
Sementara di bagian Utara Barat Laut yang pekerjaannya sedang berlangsung sepanjang 28 Km dikerjakan oleh PT. Indotehknik Pembangunan senilai Rp 102 miliar dengan General Manager, H. Eko Suyanto.
Normalisasi Saluran Induk Sekunder itu dimulai dari Sulang, Desa Karet, Kecamatan Sepatan membentang mirip jalan tol melalui Desa Pekayon, Desa Sukadiri hingga Mauk.
Selain merupakan andil dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, keberhasilan Normalisasi Saluran Induk Sekunder di dua lokasi ini tidak terlepas dari kinerja pihaj Balai Cisadane – Cidurian (C2) dibawah kepemimpinan Dadang Yahya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Salah seorang pengamat pertanian beberapa waktu lalu menyebutkan, Dadang Yahya yang memiliki gelar S2 dan merupakan jebolan universitas terkemuka di Amsterdam itu bertangan dingin dalam memimpin Balai C2.

Sementara itu, terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa pihak PT. Inditehknik Pembangunan selaku kontraktor yang tengah mengerjakan proyek normalisasi saluran air di bagian Utara Barat Laut memperjual belikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak ketiga, Dadang Yahya dengan tegas mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan oleh PT. Indotehknik Pembangunan.
“Sebagai PPK, saya selalu mengawasi kinerja kontraktor dan selalu wanti wanti kepada Pak H. Eko Suyanto agar bekerja dengan baik sesuai ketentuan. Jadi, tidak benar telah terjadi jual beli SPK,” kata Dadang. zn