JAKARTA, HR – Beberarapa waktu yang lalu telah terjadi kesepakatan dengan warga Ds Cikupa dengan pihak pengembang PT Citra Residence tentang lahan milik warga yang telah sepakat ditukar guling oleh kedua belah pihak. Namun sampai sekarang belum terwujud, bukti kekuatan hukum bentuk tukar guling yang disepakati oleh 26 KK dengan pihak pengembang PT Citra Residance.
Berdasarkan aksi yang di lakukuan oleh masyarakat di kantor kecamatan, pihak kecamatan dapat menjembatani keluhan masyarakat pada pihak pengembang, tentang status legal formal dari tukar guling terdebut, karena saat ini pihak pengembang sudah mulai memanfaatkan lokasi asal muasal yang dipersoalkan dengan oleh warga.
“Karena warga khawatir tidak ada kelanjutan janji oleh pihak oknum pengembang, sementara lokasi sudah mulai dengan pengurukan,” ujar warga tidak mau di sebut jati dirinya.
Atas nama warga Cikupa, telah rela direlokasi dengan syarat, sertipikat segera diselesaikan, namun sejak tahun 2013 sampai sekarang surat tanah belum diselesaikan. “Anda membangun tapi surat tanah kami tidak diurus. Stop proyek ini kembalikan hak-hak kami. Mana janjimu kami sudah bosan,” ujar warga desa cikupa, kec Cikupa, kab Tangerang.
Warga desa Cikupa yang berkumpul di pintu masuk kantor kecamatan menyapaikan orasi, pihak kecamatan dan Polsek menemui para warga. Camat langsung menyambut kedatangan warga. Namun camat Endang Herawan menjelaskan, kami menampung keluhan bapak ibu-ibu, dan nanti kami tindak lajuti ke pihak Citra. Pernyataan Citra akan menyelesaikan surat-suratnya, karena tidak ada batas waktu yang ditentukan, sehingga terjadi kekhawatiran dari warga.
Pihak Citra menyampaikan Hardian Achlardi, Manager Legal dan Perijinan PT Citra Residence bahwa PT Citra Residence di wilayah cikupa menjanjikan penerbitan akte jual beli atas sertipikat pecahan lebih kurang dua minggu setelah dan sertipikat pecahan diterbitkan oleh BPN kab Tangerang.
“Kami berharap ini dapat diselesaikan oleh pihak Citra, karena kami tidak mau ada perselihan diantara kami keluarga di kemudian hari. Karena kami pun menyerahkan surat surat itu dan kami pun mengharapkan yang sama juga,” ujar uki di kantor desa cikupa baru baru ini.
Sementara, informasi yang didapatkan dari kedua pihak mengatakan pihak PT Citra Residensi dan pihak warga dipangil tanggal 13, karena tanggal 14 libur, kata salah seorang warga. Dan pihak PT Citra pun awalnya tidak melihat hari pada waktu yang ditentukan, karena hari merah / libur terpaksa kita majukan kata Heri pada waktu itu. ■ osdin