Warga Resah, Judi Tembak Ikan Alias Jackpot Menjamur, Pihak Berwajib Dimohon Diberantas

Mesin Judi Tembak Ikan (Jackpot)

TANJAB TIMUR, HR – Hasil investigasi HR dilapangan di Kelurahan Mendahara Ilir, Ibu Kota Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang berlokasi di RT 01 Jalan Batang Hari, RT 23, Jalan Swadaya dan RT 30.

Adanya pratek permainan perjudian mesin tembak ikan alias Jackpot, sangat Merajalela dan membuat warga resah, bahkan keharmonisan hubungan suami-istri jadi berantakan, disebabkan suami sering pergi bermain Judi. Yang seharusnya suami dapat memberikan nafkah lahir/batin terhadap istri dan anaknya tetapi dengan adanya mesin judi tembak ikan alias Jackpot ini, menyebabkan hubungan suami/istri menjadi berantakan.

Sangat tragisnya lagi, seorang ibu rumah tangga terpengaruh ikut bermain judi tembak ikan alias Jackpot, sehingga membuat istri kecanduan bermain judi tembak ikan.

Hal ini, dibenarkan beberapa orang tokoh masyarakat sekitar berinisial D dan M mengatakan kepada HR,  “Perjudian tembak ikan alias Jackpot, sudah sangat meresahkan bagi warga diwilayah kami, bukan hanya persoalan mengancam ketenangan warga. Namun sebaliknya, sudah banyak yang menjadi korban hingga kalah puluhan juta rupiah,  Gara-gara judi tembak ikan,” ucap beberapa orang Ketua RT yang tidak mau disebutkan namanya.

Ditambahkan warga sekitar, “Mengharapkan agar perjudian mesin tembak ikan ini segera ditutup dan ditindak oleh aparat yang berwenang dari kampung kami. Dengan adanya lapak judi ini, bisa saja terjadi peningkatan angka kriminalitas kejahatan, seperti pencurian dan perdagangan narkoba,” tambahnya.

Sementara seorang warga Mendahara Ilir berinisial AM juga membenarkan, sejak adanya pratek judi mesin tembak ikan alias Jackpot, banyak warga yang sudah menjadi korban, terutama diri saya sendiri jadi korban, sudah hampir Rp. 30 jutaan uang saya habis, gara-gara bermain judi tembak ikan.

“Jika permainan judi tembak ikan alias Jackpot ini, di biarkan terus, bisa saja angka kriminal semakin meningkat,” ujar AM.

Sementara itu, Pemantauan dan  Penjelasan Biro Khusus Pengawasan dan Penyelidikan DPP LSM Lentera Provinsi Jambi mengatakan, “Praktek perjudian mesin tembak ikan alias Jackpot, sudah lama beroperasi di Mendahara Ilir, jika keberadaan praktek perjudian mesin tembak ikan alias Jackpot, membuat gaduh dan masyarakat resah dan sengsara, kami memohon dan mengharapkan pihak berwajib dan berwenang aparat penegak hukum, untuk dapat membrantas bentuk permainan perjudian mesin tembak ikan alias Jackpot, yang ada di Kelurahan Mendahara Ilir (Ibukota Kecamatan Mendahara) sekaligus menyeret bandar atau Cukong-cukong yang memiliki usaha illegal tersebut agar diproses kejalur hukum,” katanya.

Demi tegaknya supermasi hukum di Negara Kesatuan Ripublik Indonesia (NKRI) serta hukum tidak pandang bulu dan kita tunggu ketegasan dari aparat penagak hukum. js

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *