MUARA TEWEH, HR – Berawal dari adanya gumpalan asap tebal yang terlihat disekitar Kantor Bappeda disaat adanya Patroli rutin Kepolisian di Jalan A Yani , Kelurahan Melayu , Kecamatan Teweh Tengah , Kabupaten Barito Utara, kamis 22/08/2019.
Tim Patroli Kepolisian langsung menuju TKP di Jalan A Yani Rt 27, Gg. Belakang Bappeda II, ternyata ditemukan adanya pembakaran lahan kosong yang ditebang pelaku, selanjutnya langsung melakukan pemadaman api dengan dibantu Tim BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Barito Utara, sehingga api dapat di dipadamkan.
Sangat disayangkan adanya pembakaran lahan di daerah dekat pemukiman warga, pembakaran ini diduga telah dilakukan oleh Riki Bin Suryadi (19), Junaidi Bin Jaya (21), Badarudin Bin Murnia (24), Andrianto Bin Sinarto Miharjo (26), Ahmad Fajar Bin H Kartu Rinda, dan dua orang warga sekitar, Ujang Sartono (52), dan Khoirul M Ttl Mintin (38), menjadi saksi.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, membenarkan kejadian, berdasarkan LP/17/VII/KALTENG/RES BARUT/SEK Teweh Tengah, tanggal 22 Agustus 2019, dengan Barang Bukti, satu buah mancis berwarna kuning dengan merek Tokai, satu buah mancis berwarna hitam, satu buah mancis berwarna biru dan satu potong kayu arang bekas terbakar dengan panjang setengah meter.
Pihak kepolisian telah melakukaan tindakan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan lebih lanjut, luas lahan yang dibakar 50×50 meter, sementara untuk pasal yang dilanggar pasal 187 ke-1e KUH Pidana, jelas Kristanto Situmeang.mps