KLATEN, HR – Beberapa warga Desa mendatangi Kantor Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Selasa (29/10/2019) guna meminta haknya untuk penerbitan sertifikat tanah kas desa terkait adanya pengganti peralihan hak atau tukar guling yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Dalam pengurusan ini dari awal sejak tahun 2002, sudah sampai 2 kali pergantian Kepala Desa bahwa kejelasan hak warga belum juga tuntas. Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anang saat mendampingi pihak warga menuturkan “Pemerintah dalam hal ini agar ada keseriusan baik secara musyawarah untuk penyelesaian sertifikat tanah warga melalui tukar guling tanah kas desa, apabila dalam waktu 1 bulan ini tidak ada niat penyelesaian hak atas nama warga kita akan melangkah ke jalur hukum, ujarnya.
Proses administrasi, warga telah mengajukan permohonan yang diminta oleh pihak panitia untuk membayar biaya administrasi dan ganti rugi. Pada tahun 2013 warga diminta untuk membayar pelunasan administrasi sebesar Rp. 1.900.000,- dan ada bukti kwitansinya, namun sampai saat ini sertifikat tanah tak kunjung selesai.
Sementara pihak Kepala Desa Deddy Tuhono yang baru menjabat + 6 bulan beserta jajarannya berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini, namun warga diminta untuk bersabar. jd