GOWA, HR – Masyarakat Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa menerima sertipikat gratis. Pengurusan sertipikat dalam program prona ini tidak akan dikenai biaya, kecuali biaya materai dan pajak jika tanah tersebut memenuhi syarat untuk dikenai pajak.
Program Nasional dan sistematis ini yang terajadi di Kecamatan Bontomarannu telah melakukan dan menyelesaikan satu kelurahan dan tiga desa kurang lebih 4.000 ribu lembar sertipikat dan akan ada penambahan lagi di tahun 2018. Hal ini diungkap M Sabir Bangsawan Camat Bontomarannu Kabupaten Gowa di ruang kerjanya, Senin (5/3/18).
Selain itu, dia juga mengatakan akan menyusul lagi dua desa yaitu Nirannuang dan Romangloe yang akan dilanjut di tahun 2019 untuk sertipikat Hak Atas Tanah dalam program nasional ini.
Camat Bontomarannu berharap supaya masyarakat segera mengurus sertipikat tanah hak milik yang berlaku gratis. Karena masyarakat hanya dibebani materai dan pajak itupun jika tanah tersebut memenuhi syarat untuk dikenai pajak. kartia