Walikota Siantar Minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Stakeholde Lebih Aktif dan Antisipatif

oleh -259 views
Walikota Siantar Minta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Stakeholde Lebih Aktif dan Antisipatif.

PEMATANGSIANTAR, HR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) lebih aktif dan antisipatif terhadap semua kemungkinan hal-hal yang perlu dilakukan dalam penangan Covid-19. Tak hanya gugus tugas, seluruh stakeholder dan jajaran terkait juga diminta aktif berperan serta dalam penanggulangan Covid-19 agar secepatnya pandemi segera berakhir dan kehidupan masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM saat memimpin langsung Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Ruang Serbaguna Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Selasa (2/6/2020).

“Agar seluruh OPD dan ASN Pemerintah Kota Pematangsiantar mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” kata Hefriansyah.

Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, lanjut Hefriansyah, pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya diundur, ditetapkan akan dilaksanakan Desember 2020.

“Kota Pematangsiantar juga akan ikut dalam pesta demokrasi tersebut. Diharapkan agar OPD terkait menjalin koordinasi yang baik dalam mensukseskan kegiatan Pilkada tersebut agar berjalan aman dan lancar,” sebutnya.

Kepada para camat, Hefriansyah mengharapkan mereka peka terhadap permasalahan-permasalahan sosial di masyarakat yang bisa berdampak terhadap stabilitas wilayah. Para camat diminta melakukan deteksi dini, menguasai teritorial, kewilayahan, tingkatkan koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah kerja masing-masing. Terlebih pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan yang masih harus terus dan disampaikan kepada seluruh masyarakat.

Untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak agar bekerja sama untuk mempadankan data kependudukan warga yang diusulkan untuk menerima bantuan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuannya, supaya pemenuhan hak-hak masyarakat yang berhak dapat segera terlaksana sesuai Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan data Non DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Dilanjutkan Hefriansyah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan wajib pelayanan dasar, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), agar melaksanakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta peraturan menteri teknis terkait dalam menyusun rencana kegiatan maupun rencana anggaran untuk tahun anggaran 2021.

Hefriansyah mengingatkan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan telah turun. Sehingga seluruh kecamatan dan kelurahan agar segera melakukan percepatan pelaksanaan dana kelurahan, yang diharapkan dapat disesuaikan kegiatannya untuk penanggulangan pandemi Covid-19 sesuai Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Tampak hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Drs Basarin Yunus Tanjung MSi ,para Asisten, para Staf Ahli, dan para Kepala OPD. jh

Tinggalkan Balasan