JAKARTA, HR – Maraknya bangunan tanpa IMB di Jakarta Selatan tidak bisa dituntaskan oleh Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tidak berani mengambil tidakan tegas kepada pejabat jajarannya diduga sebagai pengamanan bangunan liar tanpa izin IMB (setoran pengamanan) dan tidak bisa mengatasi maraknya bangunan liar tanpa IMB di Jakarta Selatan menyebabkan pemasukan asli daerah minim.
Bangunan bengkel di
Jl M Saidi
kecamatan Pesanggrahan Jaksel.
|
Pelanggaran bangunan yang tidak memilki izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan marak, tidak terlepasnya lemahnya pengawasan dan penindakan dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait yaitu CKTRP.
Terkaitnya dengan adanya bangunan kontrakan 3 lantai yang tidak memilki izin membangun bangunan (IMB) di Jalan H Muktar Raya Gg H Bongkeng Petukangan Utara kecamatan Pesanggarahan, Jaksel, bangunan tersebut sudah diberikan tindakan dengan surat peringatan (SP) dan segel.
Pantauan di lapangan pembangunan tetap dilanjutkan dan segel ditutupi yang kesanya bangunan tersebut tidak ada pelanggaran. Monitoring pasca penindakan dari CKTRP Pesanggarahan diduga tidak berfungsi karena pembangunan tersebut tetap dilanjutkan.
Tindak lanjut dari penindakan bangunan dikonfirmasi kepada kepala sektor (Kasek) CKTRP Kecamatan Pesanggrahan melalui ponselnya, Bambang tidak berkenan memberikan jawaban, menurut salah satu staf sektor CKTRP Pesanggrahan yang tidak berkenan namanya ditulis menyampaikan bangunan tersebut sudah dilaporkan, tandasnya.
Begitu juga halnya dengan bangunan 2 (dua) unit tanpa IMB di Jalan H Umar RT 08/02 Petukangan Selatan, menurut info dari stafnya, bahwa pemilik sudah dipanggil dan diberikan tindakan surat peringatan (SP), tindak lanjut dari penindakan bangunan melanggar di jalan H Mchtar Raya Gg H Bongkeng Petukangan Utara dan Jl M Saidi Petukangan Selatan kecamatan Pesanggrahan dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Jaksel, Syukria belum berkenan menjawab.
Diduga ada oknum sektor CKTRP kecamatan Pesanggrahan dan oknum Sudin CKTRP Jaksel terima setoran upeti pengamanan, sehingga surat rekomendasi bongkar paksa untuk bangunan melanggar tersebut belum ada dikirimkan ke Satpol Pamong Praja (PP) untuk dilakukan tindakan penertiban bongkar paksa.
Demi terciptanya proses penindakan bangunan di wilayah Kota Administrasi Jaksel khususnya di wilayah kecamatan Pesanggrahan yang sesuai ketentuan perundang-undangan, Kadis CKTRP Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra diminta memberikan sanksi yang tegas kepada oknum sektor CKTRP kecamatan Pesanggrahan dan oknum Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta selatan yang diduga terima setoran upeti pengamanan bangunan tanpa IMB. jl/rg
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});