MAJALENGKA, HR – Penyerahan sertifikat hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Wakil Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi M MPd saat menerima kunjungan kerja tim Ombudsman kepada 9 OPD di Kabupaten Majalengka, dilaksanakan di Gedung Yudha Majalengka, Rabu (26/4).
Wabup bersama Tim Ombudsman
|
Dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan oleh tim Ombudsman tahun 2016 antara lain Dinas Perhubungan, Kominfo, BPPT PM, Disdukcapil, Dinas KUKM Perindag, BPLH, Dinsosnakertrans, Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip serta Kesbangpol Kabupaten Majalengka.
Sementara menyinggung beberapa dinas yang belum mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh tim Ombudsman, Wabup mengatakan kedepan akan berusaha memacu mereka agar mereka betul-betul diawali dari fasilitasi dan kebutuhan fasilitas, umpamanya orang mengambil tiket pelayanan ada tempat duduk bagi ruang tunggu, selanjutnya tingkat keramahan dan kesantunan, senyum, pelayanan cepat.
Wabup juga menargetkan pelayanan public harus maksimal, terutama yang bersentuhan dengan masyarakat, khususnya masyarakat majalengka secara menyeluruh harus ada niat dan kemauannya. Sementara menurut survey tim Ombudsman, pelayanan langsung kepada masyarakat tahun 2015 hanya di 9 OPD, sementara menyinggung sanksi kepada dinas terkait yang kurang maksimal melayani standar kepatuhan pelayanan public, tim Ombudsman menyampaikan kami hanya memberi rekomendasi jadi kalau dilihat dari UU No 37 tahun 2008 pasal 38 s/d pasal 4H, di dalam rekomendasi itulah kita menyebutkan harus ada sanksi dan reward terhadap OPD yang menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara sanksi UU No 25 tahun 2009 mulai dari teguran tertulis sampai dengan pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan tidak hormat bisa menjadi cambuk bagi penyelenggara atau pimpinan disetiap OPD yang tidak mau memperbaiki dirinya dalam hal pelayanan public. Setiap sanksi atau reward yang diberikan harus ada komitmen dari pimpinan tertinggi, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati, sampai pada pimpinan instansi masing-masing terkait dengan kinerja khususnya standar pelayanan kepada masyarakat. Tim Ombudsman menambahkan, sanksi yang paling fatal terhadap pelayanan publik berupa pungutan biaya atau tarif harus ada dasar penetapannya, misalnya melalui perda, standar operasional prosedurnya atau SK kepada dinasnya, tapi kalau tidak ada dasar hukumnya sudah terjadi pungutan liar secara keseluruhan.
“Kabupaten majalengka yang paling disoroti oleh tim ombudsman cepatnya perputaran rotasi para pimpinan OPD, di satu sisi tujuannya mengevaluasi mampu atau tidak, namun harus diberi jangka waktu minimal satu tahun sehingga kepada dinas yang ditunjuk bisa mencapai target,” ujar Asisten Pratama Ombudsman Sartika Dewi. lintong
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});