Wabup Barito Utara Sosialisasi Pengelola Perpustakaan Desa dan Kelurahan

oleh -18 Dilihat
Wabup Barito Utara Sosialisasi Pengelola Perpustakaan Desa dan Kelurahan.

MUARA TEWEH,HR – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra SH, dengan resmi membuka kegiatan sosialisasi pengelola perpustakaan Desa dan Kelurahan tingkat Kabupaten Barito Utara tahun 2019, Senin (16/09/2019). Dilaksanakan kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan secara optimal dan memperkenalkan standar pengelolaan perpustakaan Desa dan Kelurahaan.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menggelar kegiatan sosialisasi pengelo perpustakaan Desa dan Kelurahan tingkat Kabupaten Barito Utara yang bertempat di gedung Bappedalitbang Muara Teweh, kegiatan ini dihadiri Kepala perangkat daerah, perwakilan FKPD dan pengelola perpustakaan Desa dan Kelurahan.

Bupati Barito Utara dalam sambutanya yang dibacakan oleh Wabup Barut Sugianto Panala, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakaan sangat baik untuk menambah bekal pengetahuan dan wawasan kepada para pengelola perpustakaan Desa dan Kelurahan, sehingga mampu meningkatkan pelayanan, profesionalisme dan mutu pengelolaan, “Perpustakaan memiliki fungsi dan peran yàng strategis, salah satu fungsinya sebagai sumber informasi bagi masyarakat, penyangga dunia pendidikan dan sebagai tempat pembelajaran bagi masyaryarakat, “jelas Sugianto P.

Sedangkan untuk peran perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan fasilitas yang memadai sehingga dapat meningkatkan minat baca dan budaya gemar membaca dengan cara memberi kemudahan dalam mengakses buku jurnal dan majalah serta publikasi lainya.

Disamping itu faktor lain yang menjadi penyebab kurangnya pemanfaatan perpustakaan secara optimal adalah motivasi atau minat warga masyarakat dan anak didik kita yang pada umumnya meraih rendah, “Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi perpustakaan yang mendukung sistim pendidikan Nasional, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 26 ayat 1, yang berbunyi pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, “tutup Sugianto P. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.