Desa Pattinoang Tidak Akui Putusan PTUN

oleh -812 views
Desa Pattinoang Tidak Akui Putusan PTUN.

TAKALAR, HR – Terkait masih berlangsungnya penyegelan Kantor Desa Pattinoang kecamatan Galesong cukup mendapat perhatian ini di akibatkan belum adanya niat baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan patut di Duga karena ada putusan PTUN empat orang untuk di rehabilitasi kembali nama dan kedudukannya sebagai aparat sehingga persoalan terselesaikan.

Suriyati salah satu korban mengungkapkan bahwa kalau putusan PTUN tidak diindahkan maka jangan berharap segel kantor akan dibuka tetapi kalau mereka bersih keras maka kamipun juga keras tutur Suryati yang sudah menjadi aparat sejak 2014.

Sama halnya dengan kepala Dusun Tamadampeng II, desa Pattinoang yang turut menjadi korban pemberhentian tanpa diketahui sebab musababnya bahkan surat pemberhentiannya diberikan di jalan oleh Yusuf Naba saat itu juga sebagai PLT. Hasmawati yang mengadu persoalan pemberhentiannya dilembaga Ombudsman sangat menyesalkan tindakan aparat atau Plt Kades.

Tresnaniswati pejabat kepala Desa saat di Konfirmasi selasa 17/09/2019. Tidak mengakui adanya putusan PTUN karena tidak melihat aslinya surat keputusan tersebut walaupun Tresnaniswati mengakui sudah mendengar ada putusan dari PTUN tetapi dianggapnya putusan tersebut dilegalisir/disyahkan.

Lain halnya dengan pernyataan Yusuf Naba mantan PLT Desa pattinoang yang mengeluarkan surat pemberhentian staf desa dan empat kepala Dusun mengatakan kalau persoalan di Desa Pattinoang itu, “bukan urusan saya pak karena saya bukan lagi pejabat yang berwenang sekarang ada pejabat sekarang kalau memang sudah ada putusan inkra perlu di kembalikan tuturnya, natsir tarang.

Tinggalkan Balasan