Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejaksaan Agung Banding

oleh -5 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR– Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa dalam kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah Provinsi Bangka Belitung. Kasus ini mencuri perhatian publik karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun, dan dampak kerusakan lingkungan yang sangat signifikan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan awal. Contohnya, Harvey Moeis, yang dituntut 12 tahun penjara, hanya divonis 6 tahun 6 bulan. Terdakwa lainnya, Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, yang masing-masing dituntut 14 tahun, juga hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Kasus ini melibatkan praktik manipulasi harga dan penggelapan keuntungan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selain kerugian negara yang besar, aktivitas ilegal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, menambah dampak negatif dari kejahatan korupsi ini.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa putusan ini belum memenuhi rasa keadilan.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan besarnya kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat akibat tindakan para terdakwa,” tegas Harli dalam siaran persnya, Jumat (27/12).

Langkah banding juga dilakukan terhadap terdakwa Reza Andriansyah dan Suparta. Reza, yang dituntut 8 tahun penjara, hanya divonis 5 tahun. Sementara Suparta, yang dituntut 14 tahun dengan uang pengganti Rp4,5 triliun, hanya dijatuhi hukuman 8 tahun. Kejaksaan Agung menegaskan, hukuman ringan ini tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

Sebagai perbandingan, terdakwa Rosalina, yang turut terlibat tetapi tidak menikmati hasil korupsi, dijatuhi hukuman 4 tahun, sesuai dengan tuntutan JPU. Putusan ini diterima JPU karena telah memenuhi 2/3 tuntutan dan Rosalina tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Hal ini menunjukkan adanya keadilan yang proporsional dalam kasus ini.

JPU menekankan pentingnya hukuman yang memberikan efek jera dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.

“Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, hukuman ringan hanya akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” tambah Harli.

Proses banding yang diajukan Kejaksaan Agung mencakup lima terdakwa utama, yaitu Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kejaksaan berharap pengadilan banding akan memperbaiki vonis dengan menjatuhkan hukuman yang lebih berat sesuai tuntutan awal.

Kasus korupsi timah ini menjadi ujian serius bagi sistem peradilan Indonesia. Dengan kerugian negara yang luar biasa besar, masyarakat menuntut langkah tegas untuk menjamin keadilan ditegakkan.

“Nilai Rp300 triliun bukan hanya kerugian angka, tetapi kerugian bangsa. Hukuman ringan tidak bisa dibiarkan,” tegas Harli.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini. Langkah ini tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara tetapi juga memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku kejahatan korupsi. Upaya ini diharapkan menjadi tonggak dalam pemberantasan korupsi besar di Indonesia. agus priadi

Thumbnail

Liburan Sekolah, Saatnya Eksplorasi Alam

https://harapanrakyatonline.com/feed LIBURAN sekolah adalah waktu yang tepat bagi anak-anak untuk lebih dekat dengan alam. Salah satu […] Artikel Liburan Sekolah, Saatnya...

Indonesian News
Thumbnail

Liburan Sekolah Seru dengan Staycation di Hotel Ramah Anak

https://harapanrakyatonline.com/feed KONSEP staycation semakin digemari oleh keluarga selama liburan sekolah. Staycation adalah liburan singkat yang dilakukan […] Artikel Liburan Sekolah Seru...

Indonesian News
Thumbnail

Wisata Edukasi, Tren Liburan Sekolah yang Semakin Diminati

https://harapanrakyatonline.com/feed Wisata edukasi semakin menjadi pilihan utama bagi keluarga saat liburan sekolah. Tujuan utamanya adalah menggabungkan […] Artikel Wisata Edukasi, Tren...

Indonesian News
Thumbnail

Holi Susanto, Camat Tambora Lantik 96 Lembaga Masyarakat Kelurahan Masa Bakti 2024-2029

JAKARTA – Pelantikan 96 0rang Lembaga Masyarakat Kelurahan, ( LMK) dari 11 Kelurahan Se- Kecamatan Tambora, dilaksanakan di lantai 5...

OK Jakarta
Thumbnail

Pelantikan 61 orang Lembaga Masyarakat Palmerah Se- Kecamatan Palmerah Priode 2024- 2029 

JAKARTA – Pelantikan 61 0rang Lembaga Masyarakat Kelurahan, ( LMK) Se- Kecamatan Pamerah, dilaksanakan Di Aula Lantsi 2 , Alamat....

OK Jakarta
Thumbnail

Ari Kurnia, Lurah Duri Utara Hadir dalam Pelantikan LMK Masa Bakti 2024-2029

JAKARTA – Ari Kurnia Lurah Duri Utara hadir dalam Pelantikan Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK) masa bakti 2024-2029 digelar Kecamatan...

OK Jakarta
Thumbnail

Kasudinkes Jakbar Erizon Safari Imbau Warga Antisipasi DBD di Musim Hujan

Kasudinkes Jakarta Barat, Erizon Safari, mengimbau masyarakat untuk mencegah DBD di musim hujan dengan PSN mandiri dan pola hidup sehat....

Media Focus
Thumbnail

Siap Layani Pemudik Nataru, PLN Pastikan SPKLU Andal di Jalur Mudik dan Destinasi Wisata

JAKARTA, MF – Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memastikan...

Media Focus
Thumbnail

Wali Kota Jakbar Diminta Evaluasi Kinerja Camat Tambora Soal Keluhan Warga yang Tak Selesai

JAKARTA, MF – Terkait adanya pedagang kaki lima (PKL) pedagang sayur di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat tepatnya di...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.