JAKARTA, HR – Proyek Revitalisasi Situ Kelapa Dua yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane diduga mengalami sejumlah penyimpangan. Hingga kini, Kepala BBWS Ciliwung Cisadane belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh Surat Kabar Harapan Rakyat dan media online www.harapanrakyatonline.com. Proyek ini menggunakan anggaran tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp18.336.017.465,26, dan pelaksanaannya dipercayakan kepada PT Kartika Ekayasa.
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan dugaan penyimpangan mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan konstruksi. Salah satu temuan adalah minimnya transparansi di lokasi proyek, seperti tidak adanya plang proyek yang seharusnya menjadi indikator keterbukaan informasi publik. Selain itu, fasilitas direksi keet, yang wajib ada sebagai bagian dari manajemen dan pengawasan proyek, juga tidak ditemukan.
Pekerjaan di lapangan dinilai tidak memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2021. Penggunaan material dan metode konstruksi banyak yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Misalnya, penggunaan tulangan 4×10 dan 4×12 yang dinilai tidak memenuhi standar. Metode pemasangan sengkang dan geotekstil juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, pasangan batu kali terlihat tidak rapi, penggalian tanah dilakukan tanpa menggunakan kisdam, pemasangan sulingan tidak profesional, dan proses pengerukan tanah dianggap tidak maksimal.
Pengawasan terhadap proyek juga dipertanyakan. Berdasarkan informasi dari mandor proyek, pengawas bernama Parno jarang hadir di lokasi. Diketahui bahwa pengawas tersebut sudah lama tidak mengunjungi area pengerjaan, sehingga kontrol terhadap pekerjaan menjadi lemah. Hal ini semakin menambah indikasi bahwa proyek ini tidak diawasi dengan baik, membuka kemungkinan adanya pelanggaran lebih jauh.
Tim investigasi Harapan Rakyat juga menilai proyek ini sangat amburadul dibandingkan proyek serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Dugaan kuat adanya kongkalikong antara pihak pengawas dan PT Kartika Ekayasa semakin mencuat. Hal ini menunjukkan kemungkinan penyimpangan anggaran yang lebih besar, yang berpotensi merugikan negara.
Melihat temuan ini, Surat Kabar Harapan Rakyat mendesak instansi terkait, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI dan Kejaksaan Agung RI, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek ini. Tindakan ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran negara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, baik dari pihak pemberi kerja maupun pelaksana proyek.
Hasil investigasi di lapangan juga didukung oleh bukti visual berupa foto-foto yang menunjukkan berbagai ketidaksesuaian spesifikasi proyek. Untuk menyeimbangkan pemberitaan, tim Harapan Rakyat telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak pengguna anggaran, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Dengan tidak adanya klarifikasi, temuan-temuan ini pun akhirnya dipublikasikan untuk memenuhi kaidah jurnalistik.
Tim wartawan Harapan Rakyat berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Publikasi investigasi ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada proyek-proyek yang menggunakan dana APBN. Keberadaan media sebagai pengawas sosial diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. tim