Urus IMB di PTSP Kalideres Dipungli ‘Pak Ogah’

JAKARTA, HR – Pelayanan izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) diwarnai praktik pungutan liar (pungli). Praktik pungli itu dilakukan oleh oknum Kasatlak pelayanan PTSP Kecamatan Kalideres, Rusman Nurhakim kepada warga yang mengajukan permohonan IMB. Mirip ‘Pak Ogah’, Rusman diduga meminta uang kepada setiap pemohon yang mengurus IMB di PTSP Kalideres.
Kasatlak PTPS Kalideres, Rusman Nurhakim, dan 
dua bukti hasil transfer ke rekeningnya. 
Hal itu di ketahui dari dua lembar struk bukti transfer ke rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Rusman Nurhakim melalui SMS Banking.
Tidak hanya itu,wartawan juga berhasil mendapatkan copy salinan percakapan pesan pendek dari Rusman kepada pemohon. Dalam copy pesan singkat yang diterima, Rusman meminta uang sebesar 2,5 kg agar dikirim ke rekening miliknya.
Karena perbuatannya tercium wartawan, Rusman pun memerintahkan kepada pemohon untuk membuat surat pernyataan bermeterai Rp 6.000, berisi “Uang yang ditransfer tanggal….adalah pembayaran hutang piutang sudah dibayar 1 minggu lewat nomor rekening….bank mandiri syariah”.
Setelah wartawan investigasi lebih dalam lagi kepada salah seorang sumber, membenarkan adanya pungli tersebut. Dari pengakuan mereka ternyata transfer uang ke rekening Kasatlak PTSP itu adalah sebagai uang pelicin atau uang sogokan supaya pengajuan IMB rumah tinggal 5 unit berderet yang dimohonkan dapat diterbitkan.
“Untuk memperlancar proses perizinan, dirinya meminta menyetorkan uang 2,5 kg dan 5 kg sebagai kode nilai rupiah yang diminta melalui transfer bank dengan syarat harus buat surat pernyataan bahwa uang tersebut uang hutang,” ucap seorang pemohon yang tidak bersedia disebut namanya.
BS, salah satu pemohon juga mengaku kesal atas hasil kinerja Kasatlak PTSP Kalideres, Rusman Nurhakim. Diakuinya, harusnya Kasatlak dapat memproses dan mengeluarkan IMB sesuai KRK yang sudah diterbitkannya, bukan menolak permohonan. Selain itu juga, Kasatlak tidak dibolehkan mendatangi rumah pemohon karena menyalahi kewenangannya.
” Bisa jadi ketika Kasatlaknya temui pemilik terjadi kongkalikong,” ungkapnya.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Rusman Nurhakim, Selasa (4/11), dikatakannya, bahwa hal itu adalah fitnah dan tidak benar. “Itu dilakukan oleh calo yang IMB ditolak karena banyak kejanggalan adm dan pelanggaran di lapangan. Penolakan sudah sesuai aturan. Tapi calo tak terima dan buat-buat tudingan yang keliru. Tidak ada pungli di PTSP. Saya tidak pernah bertemu pemohon. Pemohon dilayani di front office dan gratis kecuali retribusi KRK dan IMB yang dibayar ke Bank DKI. 
Disinggung mengenai bukti transfer ke Rekening miliknya, Rusman mengatakan bahwa bukti mengada-ada. “Rek bank tidak ada. Yang ada hanya pinjaman dan sudah dikembalikan sejak tengah Oktober,” ujarnya. 
Rusman mengelak ketika ditanya mengenai istilah ‘kg’ yang digunakan olehnya yang diduga bersinonim ‘rupiah’. “Saya tidak tahu itu tulisan siapa,” dalilnya. Setelah dijelaskan bahwa istilah itu terungkap berdasarkan hasil SMS Rusman dengan seseorang yang berhasil di screenshot dan telah beredar luas dikalangan wartawan. kornel

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *