Renaldi Wicaksono, S.Psi
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat
Saat ini secara umum masyarakat masih memandang secara negatif pada seseorang yang pernah dipidana dalam penjara. Kondisi ini menyulitkan bagi warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat untuk dapat kembali bekerja secara normal di lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu peran serta dari pemerintah dalam membantu warga binaan ini menjalani reintegrasi kepada masyarakat dengan baik. Apalagi sistem Pemasyarakatan yang digunakan oleh bangsa Indonesia, memiliki tujuan reintegrasi bagi pelanggar hukum (Narapidana dan Anak Didik) dengan masyarakat yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lantas siapakah yang berperan dalam melakukan pembimbingan bagi warga binaan yang menjalankan pembebasan bersyarat?
Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Pasal 1 Ayat 15 Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan terhadap klien.
Dengan demikian, Balai Pemasyarakatan lah yang memiliki tanggung jawab untuk membimbing Klien Pemasyarakatan untuk dapat berintegrasi terhadap lingkungan sosial. Tugas pembimbingan ini dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi No. 22, Pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan ialah Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Masalah umum yang dihadapi oleh klien pemasyarakatan adalah sulitnya dalam mencari lapangan pekerjaan. Kondisi ini apabila tidak ditangani dengan serius maka akan menimbulkan masalah seperti tindakan pengulangan pidana seperti pencurian atau penjualan barang illegal.
Salah satu solusi yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat adalah dengan menyelenggarakan bimbingan pekerjaan.
Terhitung selama Tahun 2022, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat telah mengadakan berbagai macam pelatihan keterampilan seperti service AC, service kendaraan, pelatihan cuci steam motor, pelatihan penyeduhan kopi kekinian, pelatihan memasak, hingga terjalinnya kerjasama dengan instansi lain untuk pemberian modal usaha bagi klien Balai Pemasyarakatan.
Selain bimbingan pekerjaan, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat juga membantu menjembatani dalam hal urusan pendidikan. Dari database klien Bapas, diketahui bahwa rata-rata pendidikan mereka hanya sampai Sekolah Menengah Pertama.
Bahkan tak jarang ada yang pendidikannya hanya lulusan Sekolah Dasar. Padahal di dunia kerja sekarang ini untuk pekerjaan kasar sekalipun dibutuhkan minimal pendidikan sekelas Sekolah Menengah Atas.
Oleh karena itu Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat mengayomi Klien Bapas yang ingin untuk melanjutkan pendidikan melalui program Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Mereka yang tidak memiliki biaya dapat menempuh pendidikan ini secara gratis karena ini merupakan PKBM dibawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Upaya-upaya tersebut terus dikembangkan dengan melihat trend kebutuhan pekerjaan saat ini sehingga Klien Balai Pemasyarakatan dapat menyesuaikan diri dan diterima oleh pekerjaan yang ada.
Diharapkan dengan memberikan pembekalan keterampilan dan pendidikan bagi Klien Bapas maka mereka dapat bersaing dalam dunia kerja, membuka lapangan kerja dan mencegah mereka untuk mengulangi tindak pidana sehingga keamanan dan ketertiban dapat terwujud. ***