Proyek Rusun BP2P Jawa II Molor, Kini Bertubi-tubi Diblacklist

oleh -639 views

BOGOR, HR – Tindaklanjut berita koran HR dan www.harapanrakyatonline.com pada proyek Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia yang terletak di H. Juanda, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, sampai pertengahan Desember 2022 masih dikerjakan alias molor.

Pantauan HR, selain masih dikerjakan juga terlihat dari pihak pengawasan dan atau owner selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK) Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa II yang dipimpin Kiagoos Egie Ismail ST, MT dan PPK Rumah Susun dan Rumah Khusus Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat R. Rifi Firdaus Lustika.

Dan bila ditelusuri dengan berdasarkan tayang pengumuman lpse, paket Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia senilai penawaran/terkoreksi Rp 55.747.044.800,00 oleh PT Citra Prasasti Konssorindo dengan memulai pekerjaan tanggal 5 Nopember 2021.

Berdasarkan hal itu, maka sudah lebih setahun atau 365 hari kalender dengan berketepatan di tanggal 20 Desember 2022, namun sampai saat ini masih dikerjakan.

Namun sayang bila ada tercatat di plang proyek, maka itu jelas ada waktu pelaksanaan atau Hari Kelender (HK), nomor kontrak dan lainnya.

Oleh Kepala Balai P2P Jawa II Kiagoos Egie Ismail yang berkantor di Kota Bandung dengan surat jawaban bernomor. UM 0201 Rb7/211 Tanggal 31 Mei 2022 yang diterima Redaksi HR per tanggal 16 Juni 2022 ,dan juga dilampirkan sejumlah dokumen lelang dan termasuk “plang proyek”.

Namun didalam tertera/tertulis di plang proyek yang disampaikan Kabalai P2P Jawa II tidak jelas terbaca atau semar semar hingga tidak jelas apakah ada tertulis masa pelaksanaan?

Tidak jelas alasan Kiagoos Egie Ismail memberi isi kalimat yang dinilai kabur kabur tulisan itu yang tertera di plang proyek, yang mana diduga “letak plang proyek tersebut ditaroh didalam lokasi proyek, bukan diletaknya di depan lokasi proyek yang sampai saat ini tidak terlihat.

Namun, Kabalai P2P Jawa II mengklaim “papan nama proyek terpasang dan diletakkan pada posisi yang dapat dilihat orang ketika masuk ke komplek proyek pembangunan rumah susun STIE Taskia Cendekia Bogor”.

Tandatangan Dokumen Palsu?
Sesuai konfirmasi dan klarifikasi HR No. 034/HR/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 yang disampaikan ke Balai Penyediaan Perumahan Jawa Barat, yang kemudian dijawab oleh Kabalai, Kiagoos Egie Ismail dan serta sejumlah dokumen isi kualifikasi dilampirkan kepada HR, termasuk ada “plang proyek (letaknya disebut masuk komplek) dan dokumen terkait lelang Pembangunan Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia.

Dari sejumlah yang dilampirkan yang di email ke HR, dinilai tulisannya “samar atau tidak jelas terbaca” termasuk seperti copyan dukungan pajak.

Begitu pula dilampirkan Ahli K3 Konstruksi atas nama Yudi Syafril, ST dan setelah dicek HR berdasarkan detail lpjknet, dimana nama yang bersangkutan bukan milik sendiri tenaga ahli oleh PT Citra Prasasti Konssorindo (PT CPK) sebagai ahli K3, dan diduga melainkan pinjaman SKA yang mana juga diragukan keabsahannya.

Kemudian, Kabalai juga melampirkan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan surat keterangan domisili PT. CPK, yang mana didalam isi dokumen tersebut ditanda tangani oleh Direktur Utama PT CPK.

Namun bila diperhatikan seksama antara tandatangan Dirut pada kedua kertas yang berbeda (dokumen RKK dengan SK Domisili) dinilai ada perbedaan tandatangan.

Diduga tandatangan didalam dokumen RKK dipalsukan oleh orang-orang tertentu yang diduga perusahaan diusung/pinjam/rental perusahaan, dengan modus orang yang membawa perusahan langsung buat/bikin dokumen dengan meminta berkas seperti kop surat, stempel dan meniru tandatangan, alias seperti zaman dulu yakni “kontraktor jalan kaki” dan hal ini jelas terlihat adanya perbedaan tandatangan antara dokumen pemilihan dengan surat keterangan domilisi yang berkantor dikawasan Kel. Marga Jaya Kota Bekasi itu.

Atau diduga paket Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia Bogor ada yang bermain atau orang kuat atau sering bermain dilingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan-Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa II.

Seperti yang sudah dimuat HR sebelumnya dengan judul ““Rusun Rp 55, 7 M Dikerjakan PT Rental, Kini Telah Diblaclist dan judul “Terkait Proyek Rusun Rp 55,7 M-Kabalai P2P Jawa II Lampirkan Dokumen Samar” dan “ Proyek Rusun Tazkia Cendekia Langgar K3 -Dokumen Pemilihan Diduga Palsu”.

Pembangunan Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia Bogor, dan sesuai berdasarkan di pengumuman portal Kementerian PUPR, dari awal lelang yakni “lelang pertama disebut “tender dibatalkan/ lelang gagal” lalu tender kedua, dengan pemuatan tanggal 30 Agsutus 2021, dimana proses lelang sesuai tahapan sampai tanggal 18 Otober 2021 juga dinyatakan “tender ulang” dan lalu diduga lanjutkan lelang berikutnya atau ketiga dengan tetap posisi pemuatan 30 Agustus 2021 dan pada posisi lelang ketiga ini disebut dengan tender ulang/evaluasi ulang dengan alasan kesalahan dokumen pemilihan pada BAB IV LDP.

Lelang yang batal dan lelang ulang sampai tiga kali ini, kemudian ditetapkan pemenang PT Citra Prasasti Korindo (PT CPK) dengan posisi penandatangan kontrak tanggal 5 Nopember 2021 dimenangkan PT CPK senilai Rp 55.747.044.800,00.

Kemudian Manajemen Konstruksi Rumah Susun Baru STIE Tazkia Cendekia Bogor oleh PT. Amsecon Berlian Sejahtera senilai Rp 1.924.701.405,00. Sehingga kuat dugaan PT.CPK dikondisikan/diarahkan sejak awal lelang kepada rekanan tertentu yang merupakan rekanan binaan di Ditjen Penyediaan Perumahan, dan pekerjaan Rumah Susun STIE diragukan sesuai spek.

Bertubi-tubi Diblacklist
Catatan HR bahwa mengerjakan paket di lingkungan Kementerian PUPR selama ini selalu bermasalah dan bahkan terancam di blacilist.

Dan buktinya, PT CPK kini telah di blacklist dengan SK Penetapan No. 317/KPTS/Bb-4.6/2022 6/2022 dengan bunyi “Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2022 Lamp II angka 3.1 huruf g : Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Di blaclist atau daftar hitam LKPP tersebut adalah pada pekerjaan di Kementerian PUPR-Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi dengan Masa Berlaku Blaclist dimulai tanggal 18 Mei 2022 s/d 18 Mei 2023.

Namun oleh Kebalai P2P Jawa II menyatakan dalam surat jawabannya kepada HR, bahwa PT CPK oleh pokja telah memenangi lelang dikarenakan memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga sesuai dengan BAHP No.PB.02.01-Kb21/pokja,D.9.2.01.TU/XI/21/20 tanggal 1 Nopember 2021.

Sedangkan sanksi blacklist yang diterima oleh PT CPK berlaku tanggal 18 Mei 2022 s/d 18 Mei 2023 di Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Berkenaan kondisi diatas pokja sudah menyampaikan kepada kami (Balai PP Jawa II-red) bahwa pekerjaan tersebut masih tetap dapat dilaksanakan dan diselesaikan oleh pelaksana kontraktor,“ sebut Kiagoos Egie Ismail.

Perkembangan saat ini, PT CKP tertubi tubi mengalami blacklist dan walaupun tidak ada pengaruh pekerjaan Pembangunan Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia seperti disampaikan Kabalai P2P Jawa II dimana pekerjaan masih tetap dapat dilaksanakan dan diselesaikan oleh pelaksana kontraktor.

Namun, catatan bahwa PT CPK apakah proyek Rumah Susun STIE Tazkia Cendekia sudah selesai dikerjakan sesuai kontrak atau bila pekerjaan terlambat atau dilakukan finalti atau layak kah mengalamai blacklist?

Dengan bertubi tubinya blacklist, masuk daftar hitam lagi dan itu terdapat pada No. 1285/E04/HK/2022 dengan Lampiran II angka 3.1 hurug g : penyedia yang tidak melaksanakan kontrak tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa, di Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar Bali dengan Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan (masa berlaku sanksi 28 Oktober 28 0tober 2023).

Lalu mendapatkan blacklist pada Kementeria PUPR/Satker PJN Wilayah I Provinsi Papua Jayapura (masa berlaku sanksi 29 Juli s/d 29 Juli 2023) dengan No. : 57/KPTS/Bb 18.7/2022 dengan berdasarkan peraturanm LKPP No.4 Tahuin 2021 Lampiran II angkat 3.1 hurug g : penyedia yang tidak melaksanakan kontrak tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Sementara, surat kabar HR dan www.harapanrakyatonline.com yang dikonfirmasi ke Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat dengan No.32/HR/V/2022 tanggal 23 Mei 2022, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan. tim

Tinggalkan Balasan