DENPASAR, HR — Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Penetapan UMP dan UMSP berlangsung melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada Kamis, 18 Desember 2025. Sidang tersebut melibatkan unsur pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja dan buruh.
Hasil sidang menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459, naik 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk sektor pariwisata—khususnya penyediaan akomodasi serta makan dan minum—UMSP Bali 2026 mencapai Rp3.267.693.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025. UMP dan UMSP mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan yang menuntaskan penetapan sebelum batas waktu nasional, 24 Desember 2025. Ia mendorong sinergi pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja untuk memastikan sosialisasi serta pengawasan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, empat daerah menetapkan besaran di atas UMP. Kabupaten Badung mencatat UMK tertinggi yakni Rp3.791.002,57 dengan UMSK Rp3.828.912,60. Posisi berikutnya yaitu Kota Denpasar Rp3.499.878,78, Kabupaten Gianyar Rp3.316.798,48, dan Kabupaten Tabanan Rp3.287.678,87.
Sementara itu, lima kabupaten—Klungkung, Karangasem, Bangli, Buleleng, dan Jembrana—tidak menetapkan UMK khusus karena hasil perhitungan berada di bawah UMP Bali 2026. Dengan demikian, pekerja di wilayah tersebut menerima upah sesuai UMP Rp3.207.459 dan UMSP sektor pariwisata Rp3.267.693 per bulan. dyra








