MAJALENGKA, HR – Adanya sejumlah informasi di medsos tentang pengondisian lelang di ULP Kabupaten Majalengka dibantah Kepala ULP Kabupaten Majalengka, Tantri Rachmawati SIP MSi, di ruang kerjanya, Senin (14/05).
Tantri menyampaikan, lelang di ULP Kabupaten Majalengka sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, terkait pemenang lelang di ULP Majalengka pembangunan IRJ dan Basement RSUD Majalengka senilan Rp 3,4 miliar oleh PT Waskita, sudah memenuhi syarat administratif.
“Kami hanya memeriksa kelengkapan administratif dengan melakukan adenddum, tidak ada pengondisian, silahkan mereka bertarung, buat saya fair fair aja asal memenuhi syarat. Adapun yang gugur yang tidak memenuhi syarat, penawaran di atas pagu anggaran, intinya kelengkapan administratifnya tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi pembangunan Jalan Salawana – jatitujuh yang nilainya Rp 20 miliar dimenangkan oleh Mahakarya Utama Abadi PT.
“Tidak benar dimenangkan CV Tsulust, melainkan hanya konsultan suvervisi. Memang saya udah mendengar adanya kesalahan teknis di papan proyek tersebut, tapi itu hanya kesalahan teknis di papan proyeknya, bukan berarti membatalkan pemenang lelang yang sudah sah. Itu tidak benar. Kalau kita bermain konyol, taruhannya di periksa KPK dan jabatan,” tambahnya.
Selanjutnya tim HR menelusuri ke Dinas BMCK Kabupaten Majalengka ke PPK Kabid Ruchyana, menjelaskan, memeng benar ada kesalahan pemasangan papan proyek yang dicantumkan CV Tsulust, yang sebenarnya hanya konsultan suvervisi, namun itu hanya kesalahan papan proyek dan sudah diperbaiki dan diganti.
“Saya jelaskan pemenang pelebaran Jalan Salawana – Jatitujuh Mahakarya Utama Abadi PT, bukan CV Tsulust,” tegasnya. lintong situmorang