TANGERANG, HR – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Citra Permata Sari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu 7/2 diruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang diduga Bocor Halus, hanya tuntut terdakwa Jumenar bin Sanusi pemilik dan pengedar ratusan obat terlarang 10 Bulan penjara dalam dakwaan tunggal Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 17 Tahun 2023.
Pasal yang dibuktikan dalam tuntutan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tuntutan jaksa diduga sejalan dengan Putusan. Ketika dikonfirmasi melalui WA Citra Permata Sari tidak berkomentar. Kajari Kabupaten Tangerang Riki Tomi dihubungi via ponsel 0818 244 xxx tidak tersambung.
Terdakwa Jumenar Bin Sanusi, Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di depan sebuah rumah tepatnya di Kp. Gabus II RT/RW 003/001 Kel/Desa Kedung Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB Anggota Polisi dari Polres Kota Tangerang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Gabus II RT/RW. 003/001 Kel/Ds. Kedung Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang sering dijadikan tempat transaksi narkotika, setelah itu saksi Ahmad Firdaus dan saksi Hendriyana anggota Polisi melakukan observasi dan pengecekan ke tempat tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB Ahmad Firdaus dan Hendriyana melihat terdakwa sedang berada di depan sebuah rumah tepatnya di Kp. Gabus II RT/RW 003/001 Kel/Desa Kedung Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang.
Kemudian kedua saksi menghampiri terdakwa tersebut hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa serta tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol HCL dan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastic klip bening yang masing-masing bungkus berisi 7 (tujuh) butir obat jenis Hexymer warna kuning yang berlogokan mf dengan jumlah 233 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat jenis Hexymer warna kuning berlogokan mf yang semuanya berada di dalam toples warna putih diatas lemari pakaian serta 1 (satu) buah handphone Vivo warna Hitam dengan nomor telepon 085779716562 yang disita dari penguasaan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut diatas diabwa ke Polres Kota Tangerang guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang disita dari penguasaan terdakwa tersebut terdakwa dapatkan dari saudara KHOLILI (DPO) dengan harga Rp. 905.000,- (seratus lima ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB di rumah terdakwa tepatnya di Kp. Pasilian Lama RT/RW. 004/003 Kel/Ds. Pasilian Kec. Kronjo Kab. Tangerang dengan perincian obat jenis Tramadol HCL 5 box dengan harga Rp. 625.000 sedangkan untuk Hexymer warna kuning berlogokan mf sebanyak 500 butir dengan harga Rp. 280.000 yang mana barang bukti berupa Tramadol dan Hexymer tersebut terdakwa beli untuk terdakwa edarkan atau jual kembali.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 3862/NOF/ 2023 tanggal 04 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor, Dra. FITRYANA HAWA, dan SANDHY SANTOSA,S.Farm,Apt selaku pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
32 bungkus plastic klip berisi 223 (dua ratus dua puluh tiga) tablet warna kuning lpogo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 31,4540 dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 208 (dua ratus delapan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphendidyl dengan berat netto seluruhnya 29,3906 gram. Nomor Barang Bukti 1769/2023/OF;
75 potongan strip warna silver berisikan 150 (seratus lima puluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 32,8200 gram dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 135 tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto 29,5380 gram. Nomor Barang Bukti 1770/2023/OF
adalah Benar Nomor Barang Bukti 1769/2023/OF mengandung obat jenis Trihexyphendidyl dan Nomor Barang Bukti 1770/2023/OF mengandung obat jenis Tramadol.erwin.t